Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Biak pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"TPS khusus Lapas Biak untuk data sementara pemilih sebanyak 77 orang dengan perincian 76 laki-laki dan satu perempuan," ujar anggota KPU Kabupaten Biak Asdar Djabar di Biak, Minggu.

Untuk lokasi TPS khusus bagi warga binaan Lapas Biak, kata dia, berada di wilayah Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Samofa dan Panitia Pemilihan Distrik Samofa.

"Secara teknis untuk pemungutan suara di TPS khusus Lapas akan ditangani kelompok penyelenggara pemungutan suara setempat yang dibentuk KPU," katanya.

Sementara itu, pihaknya telah menetapkan jumlah data pemilih sementara (DPS) pada pilkada 27 November 2024 pada Sabtu (10/8) malam sebanyak 101.238 orang.

Dari data KPU diperoleh, Minggu (11/8), jumlah pemilih sementara pilkada tersebar di 19 panitia pemilihan distrik dan 268 panitia pemungutan suara kampung/kelurahan.

Untuk Distrik Biak Kota, kata Asdar, jumlah pemilih sementara sebanyak 29.469 orang terdiri atas 14.160 laki-laki dan 15.309 perempuan.

Terbanyak kedua data pemilih sementara Pilkada Biak, yakni Distrik Samofa dengan 49 TPS terdiri atas 11.632 laki-laki dan 12.651 perempuan.

Untuk pemilih sementara paling sedikit terdapat di Distrik Bondifuar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 358 pemilih terdiri atas 197 laki-laki dan 161 perempuan.

Hingga Minggu (11/8) tahapan pilkada serentak 27 November 2024 di Kabupaten Biak Numfor telah berjalan sesuai dengan jadwal KPU.

Untuk penetapan data pemilih sementara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Papua dan Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Biak sebanyak 101.238 pemilih dengan perincian 49.869 laki-laki dan 51.359 perempuan.

Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik:

1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024