Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menargetkan arget pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar sebesar Rp1,7 miliar pada 2024.
Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura Theopilus H Tegai, di Sentani, Kamis, mengatakan saat ini capaian target baru mencapai Rp700 juta.
“Kami masih bisa menggenjot PAD dari sektor retribusi pasar pada triwulan ketiga dan keempat nantinya,” katanya pula.
Menurut Theopilus, pihaknya akan bekerja lebih ekstra lagi bersama stafnya dalam capaian target PAD pada sisa waktu ini.
“Memang kami akui bahwa capaian pada hampir triwulan ketiga masih kurang, perhitungannya kalau memasuki bulan enam dan tujuh seharusnya sudah mencapai Rp900 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk mencapai target PAD itu, maka pihaknya memprogramkan setiap harinya harus memperoleh pendapatan sebesar Rp7 juta.
“Pendapatan itu diperoleh dari retribusi pasar, seperti pelayanan pasar, retribusi sewa aset pemerintah daerah dan parkiran,” katanya pula.
Dia menambahkan pada APBD perubahan direncanakan PAD dari Disperindag akan ditambah yakni retribusi pelayanan persampahan.
“Pertambahan retribusi ini sesuai Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat pada perubahan jenis pajak daerah yang sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya lagi.
Kepala Disperindag Kabupaten Jayapura Theopilus H Tegai, di Sentani, Kamis, mengatakan saat ini capaian target baru mencapai Rp700 juta.
“Kami masih bisa menggenjot PAD dari sektor retribusi pasar pada triwulan ketiga dan keempat nantinya,” katanya pula.
Menurut Theopilus, pihaknya akan bekerja lebih ekstra lagi bersama stafnya dalam capaian target PAD pada sisa waktu ini.
“Memang kami akui bahwa capaian pada hampir triwulan ketiga masih kurang, perhitungannya kalau memasuki bulan enam dan tujuh seharusnya sudah mencapai Rp900 juta,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk mencapai target PAD itu, maka pihaknya memprogramkan setiap harinya harus memperoleh pendapatan sebesar Rp7 juta.
“Pendapatan itu diperoleh dari retribusi pasar, seperti pelayanan pasar, retribusi sewa aset pemerintah daerah dan parkiran,” katanya pula.
Dia menambahkan pada APBD perubahan direncanakan PAD dari Disperindag akan ditambah yakni retribusi pelayanan persampahan.
“Pertambahan retribusi ini sesuai Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat pada perubahan jenis pajak daerah yang sebelumnya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya lagi.