Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura memaksimalkan penerimaan pajak air tanah pada 2024.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto, di Sentani, Selasa, mengatakan penerimaan pajak air tanah dimaksimalkan pada tahun ini.
“Sebelumnya pajak air tanah hanya dikenakan kepada hotel, tetapi ke depan rumah makan dan tempat usaha lainnya yang menggunakan air tanah akan dikenakan pajak,” katanya.
Menurut Susanto, pajak air tanah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017, namun penerapannya baru kepada perhotelan.
“Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), maka kami akan mengenakannya kepada semua jenis usaha kecil maupun besar dan sosialisasi telah diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dia menjelaskan usaha laundry dan cucian kendaraan sebenarnya sejak lama harusnya dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, namun belum diterapkan.
“Mengapa kami belum memungut retribusi dari usaha laundry dan cucian kendaraan, karena ada sebuah kebijakan khusus beberapa tahun lalu karena Kabupaten Jayapura khususnya Sentani masih dalam tahap pengembangan,” katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya menilai perkembangan Sentani sudah cukup bagus, maka retribusi laundry dan cucian kendaraan akan segera dipungut.
“Sosialisasi telah berjalan kepada pemilik dan pengelola usaha laundry dan cucian kendaraan supaya mereka juga paham tentang aturan yang ada mengenai retribusi dan pajak,” ujarnya.
Bappenda Kabupaten Jayapura menargetkan PAD 2024 kurang lebih sebesar Rp154 miliar.
Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura Edi Susanto, di Sentani, Selasa, mengatakan penerimaan pajak air tanah dimaksimalkan pada tahun ini.
“Sebelumnya pajak air tanah hanya dikenakan kepada hotel, tetapi ke depan rumah makan dan tempat usaha lainnya yang menggunakan air tanah akan dikenakan pajak,” katanya.
Menurut Susanto, pajak air tanah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2017, namun penerapannya baru kepada perhotelan.
“Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), maka kami akan mengenakannya kepada semua jenis usaha kecil maupun besar dan sosialisasi telah diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Dia menjelaskan usaha laundry dan cucian kendaraan sebenarnya sejak lama harusnya dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, namun belum diterapkan.
“Mengapa kami belum memungut retribusi dari usaha laundry dan cucian kendaraan, karena ada sebuah kebijakan khusus beberapa tahun lalu karena Kabupaten Jayapura khususnya Sentani masih dalam tahap pengembangan,” katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya menilai perkembangan Sentani sudah cukup bagus, maka retribusi laundry dan cucian kendaraan akan segera dipungut.
“Sosialisasi telah berjalan kepada pemilik dan pengelola usaha laundry dan cucian kendaraan supaya mereka juga paham tentang aturan yang ada mengenai retribusi dan pajak,” ujarnya.
Bappenda Kabupaten Jayapura menargetkan PAD 2024 kurang lebih sebesar Rp154 miliar.