Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta panitia pemungutan distrik (PPD) bekerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Sabtu mengatakan tugas dan wewenang panitia pemilihan distrik telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota
“Kami harap mereka (PPD) bekerja sesuai aturan, sehingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 berjalan baik,” katanya.
Menurut Efra, tugas dan wewenang PPD, di antaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilkada di tingkat distrik.
Selanjutnya, kata dia, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Jayapura, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Jadi kami sangat berharap PPD yang telah dilantik berjumlah 95 orang supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar,” ujarnya.
Dia menjelaskan PPD telah dilantik pada 16 Mei 2024 sebanyak 95 orang yang bertugas dalam menjalankan tahapan-tahapan pilkada di tingkat distrik.
"Kabupaten Jayapura memiliki 19 distrik, sehingga lima anggota PPD akan menjalankan tugasnya di setiap distrik guna menjalankan proses tahapan pilkada ini dengan baik dan lancar,” katanya.
Dia menambahkan, selain tugas dan wewenang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022, tetapi juga PPD telah menandatangani pakta integritas.
“Pakta integritas ini supaya dalam melaksanakan tugas di lapangan tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan dalam proses tahapan pilkada,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani, Sabtu mengatakan tugas dan wewenang panitia pemilihan distrik telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota
“Kami harap mereka (PPD) bekerja sesuai aturan, sehingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 berjalan baik,” katanya.
Menurut Efra, tugas dan wewenang PPD, di antaranya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilkada di tingkat distrik.
Selanjutnya, kata dia, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten Jayapura, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Jadi kami sangat berharap PPD yang telah dilantik berjumlah 95 orang supaya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar,” ujarnya.
Dia menjelaskan PPD telah dilantik pada 16 Mei 2024 sebanyak 95 orang yang bertugas dalam menjalankan tahapan-tahapan pilkada di tingkat distrik.
"Kabupaten Jayapura memiliki 19 distrik, sehingga lima anggota PPD akan menjalankan tugasnya di setiap distrik guna menjalankan proses tahapan pilkada ini dengan baik dan lancar,” katanya.
Dia menambahkan, selain tugas dan wewenang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022, tetapi juga PPD telah menandatangani pakta integritas.
“Pakta integritas ini supaya dalam melaksanakan tugas di lapangan tidak terpengaruh terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan dalam proses tahapan pilkada,” ujarnya.