Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2024 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Supiori pada18 Desember.
"Dengan keluarnya Perbup Supiori maka legalitas perayaan hari jadi kabupaten akan diperingati setiap tahun pada 18 Desember," ujar Asisten 1 Sekretaris Daerah Supiori Victor Kafiar dihubungi di Sorindiweri, Kamis.
Ia mengatakan, sesuai peraturan bupati Kabupaten Supiori dibentuk dengan Undang-undang Republik Indonesia No35 Tahun 2003 dengan ibu kota Sorindiweri.
Ia berharap, dengan Perbup 2024 terhadap peringatan hari lahir kabupaten maka Pemkab Supiori bersama DPRK dapat menjadwalkan acara perayaan setiap tahun sebagai refleksi perjalanan kabupaten mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Victor menyampaikan terima kasih kepada Bupati Drs Yan Imbab karena sudah mengeluarkan keputusan tentang penetapan hari lahir kabupaten.
Diakuinya, untuk ke depan setelah Perbup pihaknya segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang nantinya dapat disahkan dan ditetapkan DPRK Supiori.
"Kami juga berharap tim asistensi pemekaran Kabupaten Supiori terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Supiori untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Supiori," katanya.
Sementara itu, Ketua tim asisten pemekaran Kabupaten Supiori Joseph Amsyamsum mendukung penuh kebijakan Pemkab Supiori dan Bupati Yan Imbab telah mengeluarkan Perbup tentang peringatan hari lahir Kabupaten Supiori pada 18 Desember.
Disebutkan Amsyamsum, mengapa dipilih tanggal 18 Desember karena didasarkan penetapan Undang-undang No35 Tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Supiori.
"Kabupaten Supiori hingga pada 2024 sudah menginjak usia 21 tahun sehingga jika diibaratkan sebagai manusia maka umurnya menuju kedewasaan," harapnya.