Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan pada hari pertama pelaksanaan pembukaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati hanya satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2024-2029 Alpius Toam-Giri Wijayantoro bersama partai politik pengusungnya, dan KPU setempat langsung melakukan verifikasi dokumen pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, di Sentani, Rabu, mengatakan pendaftaran pada hari pertama, Selasa (27/8), berjalan lancar.
“Sesuai tahapan dan mekanisme paslon datang kami dari KPU melakukan pemeriksaan atau verifikasi dokumen, dimana kalau ada yang kurang tim paslon dapat segera melengkapinya,” katanya.
Menurut Tunya, tahapan dan mekanisme pendaftaran semuanya sama sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana paslon datang sendiri baik didampingi maupun tanpa partai politik (parpol).
“Masih ada waktu hari ini (Rabu) dan besok (Kamis) untuk batas waktu pendaftaran paslon ke KPU sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan ke publik,” ujarnya.
Dia menjelaskan informasi yang diperoleh 28 dan 29 masih ada paslon lainnya yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.
“Kami harap paslon dan timnya untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU dan waktu pendaftaran untuk melengkapi dokumen yang mungkin masih kurang,” katanya.
Dia menambahkan persyaratan untuk pendaftaran saat ini KPU mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
“Yang terpenting suara batas minimal untuk paslon dapat diusung sesuai putusan MK itu yakni 10 persen suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, ini yang harus diperhatikan semua paslon yang ingin maju pada tahapan pilkada serentak,” ujarnya.
Dia menyebut informasi yang diperoleh kemungkinan ada lima paslon bupati dan wakil bupati Jayapura yang akan melakukan pendaftaran sejak dibuka 27-29 Agustus 2024.
Hari kedua direncanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Jan J Ormuseray dan Asrin R Tasak yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.
Setelah pendaftaran paslon pada 27-28 Agustus, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 2 September 2024.
Pendaftaran dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2024-2029 Alpius Toam-Giri Wijayantoro bersama partai politik pengusungnya, dan KPU setempat langsung melakukan verifikasi dokumen pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, di Sentani, Rabu, mengatakan pendaftaran pada hari pertama, Selasa (27/8), berjalan lancar.
“Sesuai tahapan dan mekanisme paslon datang kami dari KPU melakukan pemeriksaan atau verifikasi dokumen, dimana kalau ada yang kurang tim paslon dapat segera melengkapinya,” katanya.
Menurut Tunya, tahapan dan mekanisme pendaftaran semuanya sama sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimana paslon datang sendiri baik didampingi maupun tanpa partai politik (parpol).
“Masih ada waktu hari ini (Rabu) dan besok (Kamis) untuk batas waktu pendaftaran paslon ke KPU sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan ke publik,” ujarnya.
Dia menjelaskan informasi yang diperoleh 28 dan 29 masih ada paslon lainnya yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.
“Kami harap paslon dan timnya untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran sebagaimana diatur dalam PKPU dan waktu pendaftaran untuk melengkapi dokumen yang mungkin masih kurang,” katanya.
Dia menambahkan persyaratan untuk pendaftaran saat ini KPU mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
“Yang terpenting suara batas minimal untuk paslon dapat diusung sesuai putusan MK itu yakni 10 persen suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, ini yang harus diperhatikan semua paslon yang ingin maju pada tahapan pilkada serentak,” ujarnya.
Dia menyebut informasi yang diperoleh kemungkinan ada lima paslon bupati dan wakil bupati Jayapura yang akan melakukan pendaftaran sejak dibuka 27-29 Agustus 2024.
Hari kedua direncanakan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Jan J Ormuseray dan Asrin R Tasak yang akan melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Jayapura.
Setelah pendaftaran paslon pada 27-28 Agustus, kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kesehatan 2 September 2024.