Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengimbau warga yang telah berusia 17 tahun supaya segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) guna menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apalagi, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu di Sentani, Rabu, pengurusan KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis.
"Bagi warga Kabupaten Jayapura yang sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah, bisa mengurus KTP-el sesuai dengan persyaratan," katanya.
Herald menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el merupakan hak warga negara Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kami tidak memungut biaya sama sekali untuk kepengurusan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya untuk memberikan kesempatan bagi warga memiliki surat-surat identitas diri dan keluarga," ujarnya.
Guna memaksimalkan pelayanan kependudukan, pihaknya mempunyai program "Jemput Bola" dengan mendatangi langsung objek, baik itu lingkungan sekolah maupun perumahan warga.
Ia berharap upaya tersebut warga Kabupaten Jayapura bisa memiliki dokumen kependudukan sehingga membantu mereka dalam aktivitas sosial dan juga membantu menyukseskan Pilkada 2024.
Sejauh ini, menurut dia, progres pembuatan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el mencapai 80 persen dengan melibatkan dukungan dari pihak gereja, pemerintah kampung, dan dinas pendidikan.
Meskipun hambatan seperti jaringan internet di daerah-daerah terisolasi, pihaknya tetap memaksimalkan pelayanan dengan harap semua warga bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, akta kematian, dan akta kelahiran pada tahun 2024.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Jayapura saat melakukan program “Jemput Bola” dengan mendatangi perumahan warga untuk melalukan perekaman KTP-el.
Apalagi, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu di Sentani, Rabu, pengurusan KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis.
"Bagi warga Kabupaten Jayapura yang sudah 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah, bisa mengurus KTP-el sesuai dengan persyaratan," katanya.
Herald menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el merupakan hak warga negara Indonesia yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kami tidak memungut biaya sama sekali untuk kepengurusan KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya untuk memberikan kesempatan bagi warga memiliki surat-surat identitas diri dan keluarga," ujarnya.
Guna memaksimalkan pelayanan kependudukan, pihaknya mempunyai program "Jemput Bola" dengan mendatangi langsung objek, baik itu lingkungan sekolah maupun perumahan warga.
Ia berharap upaya tersebut warga Kabupaten Jayapura bisa memiliki dokumen kependudukan sehingga membantu mereka dalam aktivitas sosial dan juga membantu menyukseskan Pilkada 2024.
Sejauh ini, menurut dia, progres pembuatan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el mencapai 80 persen dengan melibatkan dukungan dari pihak gereja, pemerintah kampung, dan dinas pendidikan.
Meskipun hambatan seperti jaringan internet di daerah-daerah terisolasi, pihaknya tetap memaksimalkan pelayanan dengan harap semua warga bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, akta kematian, dan akta kelahiran pada tahun 2024.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Jayapura saat melakukan program “Jemput Bola” dengan mendatangi perumahan warga untuk melalukan perekaman KTP-el.