Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Papua menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja di area Pelabuhan Laut Jayapura seberat 2,5 kilogram bersama pemilik yang berinisial AJ (38).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon di Jayapura, Jumat, mengatakan AJ dibekuk bersama barang bukti pada Rabu (28/8) sekitar pukul 14.00 WIT di mana sebelumnya tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota saat melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar.

"Tim Opsnal amankan AJ yang berprofesi sebagai nelayan saat berada di atas Kapal KM. Labobar dan hendak berangkat ke Kabupaten Manokwari Papua Barat," katanya.

Menurut Mackbon, dari hasil pemeriksaan awal barang haram tersebut di dapat dengan cara barter atau pertukaran dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada warga Papua Nugini yang akan berlangsung di Kota Jayapura.

"Jadi AJ menukar BBM dengan ganja sebanyak satu karung beras 10 kilogram dan telah dipecah olehnya untuk dikirim ke Manokwari," ujarnya.

Dia menjelaskan pertukaran itu berlangsung pada 13 Agustus 2024 dan kini sudah menyisakan barang bukti sementara yang lainnya sudah dikirim.

"Untuk identitas penerima di Manokwari dan orang PNG yang lakukan barter dengan AJ sudah dikantongi polisi selanjutnya akan dikembangkan," ujarnya.

Dia menambahkan untuk pelaku AJ sudah sering melakukan transaksi barang terlarang tersebut dan masuk dalam kategori pengedar yang aktif dan rutin mengirim ke Manokwari dengan jumlah yang cukup banyak dan sejak tahun 2019.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry menambahkan pelaku AJ memang aktif dalam lakukan transaksi ganja sejak tahun 2019 dan sudah menjadi target dari tim opsnal.

 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024