Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menetapkan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) warga Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua sebagai tersangka.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni di Jayapura, Rabu, mengatakan tiga pelaku menjalankan aksinya di Pantai Holtekamp pada Senin (9/9) sekitar pukul 02.00 WIT karena sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
"Saat itu dua korban yakni SL (16) dan RS (14) yang sedang berada di Pantai Holtekamp didatangi tiga pelaku dan langsung mengancam korban dengan alat tajam berupa parang," katanya.
Menurut Deni, kemudian ke tiga pelaku meminta handphone milik korban selanjutnya mencoba melakukan tindakan asusila namun korban berteriak minta tolong sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa dua handphone milik korban.
Dia menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Tami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
"Dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengar keterangan saksi korban sehingga tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkap dua pelaku di sekitar Pasar Youtefa," ujarnya.
Dia menambahkan saat itu dua pelaku ini hendak menjual handphone milik korban sementara satu pelaku ditangkap di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.
Dia mengatakan ke tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.
Berita Terkait
Polresta Jayapura Kota kerahkan 16 personel amankan empat paslon pilkada
Rabu, 25 September 2024 3:02
Polresta Jayapura gagalkan pengiriman ganja lewat pelabuhan
Sabtu, 31 Agustus 2024 2:09
Polisi perketat pengawasan BBM subsidi di Kota Jayapura
Senin, 29 Juli 2024 11:50
Polresta Jayapura musnahkan sabu senilai Rp 2 miliar
Rabu, 24 Juli 2024 20:55
Kapolresta Jayapura Kota sebut modus baru pengiriman sabu lewat kapal laut
Selasa, 9 Juli 2024 15:14
Polresta Jayapura amankan sabu penjualan senilai Rp 500 juta
Selasa, 9 Juli 2024 0:17
Polisi Jayapura gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,3 miliar
Kamis, 20 Juni 2024 17:21
Polresta Jayapura menangkap tiga pengedar ganja
Jumat, 7 Juni 2024 3:05