Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menetapkan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) warga Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua sebagai tersangka.

Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni di Jayapura, Rabu, mengatakan tiga pelaku menjalankan aksinya di Pantai Holtekamp pada Senin (9/9) sekitar pukul 02.00 WIT karena sudah dipengaruhi  minuman beralkohol.

"Saat itu dua korban yakni SL (16) dan RS (14) yang sedang berada di Pantai Holtekamp didatangi tiga pelaku dan langsung mengancam korban dengan alat tajam berupa parang," katanya.

Menurut Deni, kemudian ke tiga pelaku meminta handphone milik korban selanjutnya mencoba melakukan tindakan asusila namun korban berteriak minta tolong sehingga pelaku melarikan diri dengan membawa dua handphone milik korban.

Dia menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Tami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

"Dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengar keterangan saksi korban sehingga tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkap dua pelaku di sekitar Pasar Youtefa," ujarnya.

Dia menambahkan saat itu dua pelaku ini hendak menjual handphone milik korban sementara satu pelaku ditangkap di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

Dia mengatakan ke tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024