Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat mendorong pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) guna mempermudah proses perizinan dan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Papua Hartati Sofia Iwanggin, di Jayapura, Minggu, mengatakan berdasarkan data terdapat 252 Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendaftarkan NIB.
"Di mana 252 IKM tersebut tersebar pada daerah di sembilan kabupaten kota, sehingga pemerintah sangat mendorong agar IKM dapat mendaftarkan NIB,” katanya.
Menurut Hartati, selain mempermudah dalam proses perizinan namun juga dapat membantu dalam hal pembiayaan.
“Dengan IKM memiliki NIB maka pengajuan permohonan pembiayaan dari lembaga keuangan baik perbankan akan lebih mudah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, karena NIB menjadi salah satu syarat utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan usaha sebelum memberikan pembiayaan untuk itu pihaknya akan terus gencar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada IKM.
“Untuk pendaftaran NIB ini kami melakukan penjemputan bola agar pelaku usaha mengetahui manfaat dari nomor tersebut,” katanya pula.
Dia menambahkan memang banyak kendala dalam pendaftaran NIB, karena kurangnya pemahaman dari pelaku usaha di sembilan kabupaten/kota, sehingga ini menjadi tugas pemerintah bersama instansi terkait agar bisa mendaftarkan.
“Selain itu juga terkait pembinaan sehingga hal ini juga yang sedang kami lakukan agar produknya bisa terus berkelanjutan dengan begitu bisa mendapatkan NIB,” ujarnya lagi.