Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Kabupaten Biak Numfor, Papua memperkuat fungsi pengawasan orang asing di wilayah kerjanya dengan menggandeng organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Kami melibatkan pemerintah daerah dalam mengawasi orang asing, terutama Disdukcapil untuk mendata administrasi kependudukan," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak Jose Rizal di Biak, Kamis.
Sedangkan untuk pengawasan orang asing, kata Jose Rizal, pihaknya juga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) Biak.
Ia berharap dengan dilakukan pengawasan orang asing oleh Imigrasi Kelas II TPI Biak, dapat mencegah orang asing masuk ke Biak secara ilegal.
Diakuinya, Kabupaten Biak Numfor juga sebagai salah satu pintu masuk orang asing ke wilayah Tanah Papua.
"Sehingga, melalui tim pengawasan orang asing (Timpora) yang terdiri atas berbagai instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing," katanya.
Ia mengaku belum lama ini pihak Imigrasi Kelas II TPI Biak melakukan penindakan terhadap satu warga negara asing yang berasal dari Senegal, karena izin tinggal bersangkutan sudah habis sekitar empat tahun.
Ia berharap kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah dapat memperkuat sinergisitas dengan Imigrasi Biak dalam mengawasi aktivitas orang asing yang masuk di Biak dan sekitarnya .
Berdasarkan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak meliputi Biak Numfor, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kabupaten Yapen Kepulauan, Kabupaten Waropen, serta Kabupaten Supiori.
"Kami melibatkan pemerintah daerah dalam mengawasi orang asing, terutama Disdukcapil untuk mendata administrasi kependudukan," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak Jose Rizal di Biak, Kamis.
Sedangkan untuk pengawasan orang asing, kata Jose Rizal, pihaknya juga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) Biak.
Ia berharap dengan dilakukan pengawasan orang asing oleh Imigrasi Kelas II TPI Biak, dapat mencegah orang asing masuk ke Biak secara ilegal.
Diakuinya, Kabupaten Biak Numfor juga sebagai salah satu pintu masuk orang asing ke wilayah Tanah Papua.
"Sehingga, melalui tim pengawasan orang asing (Timpora) yang terdiri atas berbagai instansi terkait terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing," katanya.
Ia mengaku belum lama ini pihak Imigrasi Kelas II TPI Biak melakukan penindakan terhadap satu warga negara asing yang berasal dari Senegal, karena izin tinggal bersangkutan sudah habis sekitar empat tahun.
Ia berharap kerja sama dengan pemangku kepentingan di daerah dapat memperkuat sinergisitas dengan Imigrasi Biak dalam mengawasi aktivitas orang asing yang masuk di Biak dan sekitarnya .
Berdasarkan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak meliputi Biak Numfor, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kabupaten Yapen Kepulauan, Kabupaten Waropen, serta Kabupaten Supiori.