Sentani (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura, Papua, mengimbau warga tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Doyo, Distrik Waibu, mulai 1 Oktober 2024 .

Larangan membuang sampah itu sesuai surat edaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa tentang penutupan TPS Doyo dan pemindahan lokasi pembuangan sampah ke TPA Waibron di Distrik Sentani Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten Jayapura Saverius Manangsang di Sentani, Jumat, mengatakan pemindahan lokasi pembuangan sampah karena tempatnya yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Dulu kan TPS ini jauh dari perumahan warga, tetapi setelah peningkatan pembangunan maka perumahan sudah dekat sekali dengan lokasi pembuangan sehingga harus dipindahkan,” katanya.

Menurut Saverius, pemindahan ini memang inisiatif dari Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang melihat lokasinya sudah tidak representatif lagi dengan perumahan warga.

“Kalau dibiarkan bisa menjadi masalah sosial seperti terganggu dengan bau yang tidak sedap, menimbulkan berbagai penyakit sehingga keputusan pindah ini sangat tepat,” ujarnya.

Dia menjelaskan terhitung 1 Oktober 2024 sudah tidak boleh ada aktivitas apapun di TPS Doyo.

“Masyarakat atau pengusaha yang ingin membuang sampah bisa langsung ke TPA Waibron atau menghubungi petugas kebersihan untuk melayani sampah-sampah dengan jumlah banyak,” katanya.

Dia menambahkan saat ini terdapat 23 truk sampah dan siap melayani masyarakat baik di Distrik Sentani, Sentani Timur, maupun Waibu.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena bak sampah telah ditempatkan di titik-titik tertentu di daerah ini untuk membantu masyarakat dalam hal persampahan,” ujarnya.

Pembuangan sampah waktunya telah diatur mulai pukul 19.00 WIT hingga 05.00 WIT, sehingga ini harus menjadi perhatian masyarakat untuk mentaati waktu pembuangan sampah.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024