Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 27 November 2024 sebesar Rp52 miliar.

"Ketetapan KPU Biak tahun 2024 sudah kami sosialisasikan kepada parpol pengusung, kandidat pasangan calon bupati/wakil bupati dan pihak terkait lainnya untuk bisa diketahui dan dipatuhi," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata , di Biak,Kamis.

Ia mengaku, tiga pasangan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati di Kabupaten Biak Numfor telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU.

Ia berharap, peserta pilkada Biak Numfor mematuhi aturan dana kampanye karena ketika selesai kampanye akan diaudit.

"Setiap pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon harus dilaporkan termuat dalam laporan dana kampanye disertai bukti," ujarnya.

KPU Biak, menurut Joey, senantiasa berpegang dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku tentang penyelenggaraan pilkada serentak 2024.

"KPU minta tim kampanye maupun paslon bupati dan wakil bupati Biak Numfor dapat mematuhi ketentuan penggunaan laporan dana awal kampanye," ujarnya.

Tiga pasangan calon yakni nomor urut 1 calon Bupati Markus Oktovianus Mansnembra-calon Wabup Jimmy Carter Rumbarar Kapissa diusung Golkar, Gerindra,PKB dan Demokrat.

Pasangan calon nomor urut 2 calon Bupati Herry Ario Naap dan calon Wabup Kerry Yarangga diusung koalisi PDIP-PSI-PPP, Hanura.

Serta pasangan calon No urut3 calon Bupati Zaint Benhur Mansnandifu-calon Wabup Yohan Anthon Kho diusung Nasdem,PAN,PKS, Partai Garuda.

Hingga,Kamis (3/10) pukul 14.00 WIT aktivitas tiga peserta pasangan calon pilkada Biak masih gencar melakukan kampanye tatap muka sesuai zona kampanye yang ditetapkan KPU Biak Numfor.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024