Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan pendampingan pembuatan izin edar produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM).

"Disperindag sudah menyiapkan petugas pendampingan untuk membantu pengajuan izin edar merek dagang ke BPOM," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdamaian Yubelius Usior saat dihubungi di Biak, Papua, Minggu.

Ia mengatakan izin edar BPOM merek dagang yang merupakan perizinan untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dalam skala lebih besar dari rumah tangga atau industri yang menghasilkan berupa produk pangan wajib izin edar.

"Produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha kecil menengah Biak Numfor sebaiknya juga harus punya izin edar BPOM," katanya.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan izin edar BPOM, pelaku usaha bersangkutan harus sudah terdaftar izin usahanya.

Usior mengatakan pelaku usaha tidak ada salahnya untuk mendaftarkan produk yang diproduksi ke BPOM.

"Sebab, hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia atau tidak sehingga perlu izin edar BPOM," sebutnya.

Sebelumnya, pelaku usaha produksi minyak goreng kelapa Biak Mama Insar Mamoribo mengaku terbantu dengan adanya pendampingan disediakan Disperindag.

"Kami diberikan pendampingan Disperindag mengurus sertifikat halal produk usaha minyak kelapa goreng," katanya.

Sesuai data Disperindag Biak, terdapat beragam produk usaha kecil menengah di antaranya ikan julung asap, sirup jeruk, beras organik, sari ekstra jahe, keripik keladi, minyak goreng kelapa, abon ikan tuna, cemilan sagu serta aneka kue kering.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024