Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp6,4 miliar
Sabtu, 12 Oktober 2024 0:11 WIB
Kejati Papua amankan dana senilai Rp 6,4 miliar yang diduga korupsi dana PON XX Papua, Jumat(11/10/2024). (ANTARA/HO/Dokumentasi)
Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengamankan uang senilai Rp6.448.560.800 yang berasal dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang revenue PON XX Papua.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse di Jayapura , Jumat mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan RL, salah satu tersangka.
Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua yakni TR, RD, RL dan VP.
Dari empat tersangka, salah satunya yakni RL mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura yang kemudian menggelar sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, yang menyatakan Kejati Papua yang menang, sehingga kasusnya dilanjutkan.
Uang tersebut, kata Kasidik Dedi Sawaki menambahkan, disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, sub bidang revenue.
Setelah disita dana senilai Rp6,4 miliar itu langsung diserahkan ke BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti.
Kejati Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua.
"Kasus PON XX akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Dedi Sawaki.
Empat tersangka yakni TR, RD, RL dan VP saat ini ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp 6,4 miliar
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse di Jayapura , Jumat mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan RL, salah satu tersangka.
Kejati Papua sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua yakni TR, RD, RL dan VP.
Dari empat tersangka, salah satunya yakni RL mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura yang kemudian menggelar sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, yang menyatakan Kejati Papua yang menang, sehingga kasusnya dilanjutkan.
Uang tersebut, kata Kasidik Dedi Sawaki menambahkan, disita dari salah satu vendor (sponsorship) yang bekerja sama dengan bidang pemasaran, sub bidang revenue.
Setelah disita dana senilai Rp6,4 miliar itu langsung diserahkan ke BNI Jayapura untuk disimpan sebagai barang bukti.
Kejati Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua.
"Kasus PON XX akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Dedi Sawaki.
Empat tersangka yakni TR, RD, RL dan VP saat ini ditahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua amankan dana dugaan korupsi PON XX Rp 6,4 miliar
Pewarta : Evarukdijati
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Papua komitmen kembangkan Bandara Serui perkuat konektivitas transportasi
22 May 2026 9:46 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polres Jayawijaya sebut 24 korban tenggelam di Sungai Uwe Wamena telah dievakuasi
18 May 2026 11:47 WIB
Polda Papua kirim 300 personel brimob untuk pertebal pengamanan Wamena Jayawijaya
17 May 2026 17:42 WIB
Satgas Pamtas Yonif 511/DY tanamkan nilai bela negara bagi pemuda Mamberamo Raya
17 May 2026 17:41 WIB