Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, Papua, Raymond JW Mandibondibo mengatakan saat ini ada enam rumah sakit yang melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Ia mengatakan Disdukcapil Kota Jayapura telah bekerja sama dengan enam rumah sakit yang ada di kota itu sehingga sesaat setelah ibu melahirkan, bayi langsung memiliki KIA.
Raymond kepada Antara, di Jayapura, Selasa, mengatakan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Jayapura antara lain RS Bhayangkara, RS Dian Harapan, RS Provita dan RS Marthen Indey, kata
Saat ini, lanjutnya, hanya dua rumah sakit yang belum bekerja sama sehingga bayi-bayi yang lahir di rumah sakit tersebut tidak langsung memiliki KIA.
"Kedua rumah sakit itu adalah RSUD Jayapura dan RSUD Abepura, namun kami masih terus berkomunikasi agar kedua rumah sakit juga dapat melayani KIA," kata Raymond Mandibodibo.
Ia menjelaskan anak di Kota Jayapura yang telah memiliki KIA tercatat 61.165 orang atau 63,79 persen dari perkiraan anak yang wajib memiliki KIA sebanyak 95.885 anak.
KIA memang menjadi kartu identitas bagi anak yang dapat digunakan saat mengurus berbagai keperluan baik pendidikan maupun kesehatan.
Karena itu, lanjutnya, Disdukcapil Kota Jayapura terus melakukan sosialisasi agar orang tua yang anaknya belum memiliki KIA segera mengurus KIA.
Ia mengatakan Disdukcapil Kota Jayapura telah bekerja sama dengan enam rumah sakit yang ada di kota itu sehingga sesaat setelah ibu melahirkan, bayi langsung memiliki KIA.
Raymond kepada Antara, di Jayapura, Selasa, mengatakan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Jayapura antara lain RS Bhayangkara, RS Dian Harapan, RS Provita dan RS Marthen Indey, kata
Saat ini, lanjutnya, hanya dua rumah sakit yang belum bekerja sama sehingga bayi-bayi yang lahir di rumah sakit tersebut tidak langsung memiliki KIA.
"Kedua rumah sakit itu adalah RSUD Jayapura dan RSUD Abepura, namun kami masih terus berkomunikasi agar kedua rumah sakit juga dapat melayani KIA," kata Raymond Mandibodibo.
Ia menjelaskan anak di Kota Jayapura yang telah memiliki KIA tercatat 61.165 orang atau 63,79 persen dari perkiraan anak yang wajib memiliki KIA sebanyak 95.885 anak.
KIA memang menjadi kartu identitas bagi anak yang dapat digunakan saat mengurus berbagai keperluan baik pendidikan maupun kesehatan.
Karena itu, lanjutnya, Disdukcapil Kota Jayapura terus melakukan sosialisasi agar orang tua yang anaknya belum memiliki KIA segera mengurus KIA.