Jayapura (ANTARA) - Kepala Imigrasi Jayapura Ronni Fajar Purba menegaskan, petugas Imigrasi Jayapura akan menindak tegas warga Papua Nugini (PNG) yang masuk hingga ke Kota Jayapura tanpa memiliki paspor atau kartu pas lintas batas.
WN PNG terutama yang tidak memiliki dokumen dan hanya menggunakan surat keterangan hanya dapat melintas hingga ke pasar perbatasan di Skouw yang berjarak sekitar 500 meter dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Petugas imigrasi akan menindak warga PNG yang masuk tanpa menggunakan paspor atau pas lintas batas melewati pasar Skouw, karena dari informasi yang diterima terungkap hingga kini PNG belum memberikan kartu pas lintas batas pengganti paspor kepada warganya yang bermukim di perbatasan RI-PNG," kata Ronni Purba kepada Antara di Jayapura, Sabtu.
Dijelaskan, saat ini petugas imigrasi yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw masih mengizinkan warga PNG menggunakan surat keterangan saat ingin berbelanja di pasar perbatasan yang ada di Skouw.
Namun bila melintas melewati Skouw maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan keimigrasian, kata Ronni seraya menambahkan, mengakui penggunaan surat keterangan bagi warga PNG hanya berlaku hingga di kawasan pasar perbatasan di Skouw.
Dalam pertemuan antar pejabat perbatasan RI-PNG di Jayapura masalah tersebut juga di bahas dan delegasi PNG mengakui bila warganya yang ada di sepanjang perbatasan kedua negara belum memiliki kartu lintas batas.
Dalam pertemuan yang berlangsung tanggal 5 November lalu itu salah satu agenda yang dibahas terkait keberadaan wn PNG yang masuk ke wilayah RI tanpa memiliki kartu pas lintas batas.
" Kami berharap agar pemerintah PNG segera menyerahkan kartu pas lintas batas ke warganya sehingga mereka dapat mempergunakan saat memasuki wilayah PNG," kata Ronni Purba.
Pas lintas batas merupakan kartu pengganti paspor yang hanya diberikan kepada warga RI dan PNG yang bermukim di perbatasan dan memiliki hubungan kekerabatan.
Pasar Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura berjarak sekitar 500 meter dari PLBN Skouw, menjadi tempat bagi warga PNG membeli berbagai kebutuhan sehari-hari maupun alat elektronik.
WN PNG terutama yang tidak memiliki dokumen dan hanya menggunakan surat keterangan hanya dapat melintas hingga ke pasar perbatasan di Skouw yang berjarak sekitar 500 meter dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
"Petugas imigrasi akan menindak warga PNG yang masuk tanpa menggunakan paspor atau pas lintas batas melewati pasar Skouw, karena dari informasi yang diterima terungkap hingga kini PNG belum memberikan kartu pas lintas batas pengganti paspor kepada warganya yang bermukim di perbatasan RI-PNG," kata Ronni Purba kepada Antara di Jayapura, Sabtu.
Dijelaskan, saat ini petugas imigrasi yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw masih mengizinkan warga PNG menggunakan surat keterangan saat ingin berbelanja di pasar perbatasan yang ada di Skouw.
Namun bila melintas melewati Skouw maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan keimigrasian, kata Ronni seraya menambahkan, mengakui penggunaan surat keterangan bagi warga PNG hanya berlaku hingga di kawasan pasar perbatasan di Skouw.
Dalam pertemuan antar pejabat perbatasan RI-PNG di Jayapura masalah tersebut juga di bahas dan delegasi PNG mengakui bila warganya yang ada di sepanjang perbatasan kedua negara belum memiliki kartu lintas batas.
Dalam pertemuan yang berlangsung tanggal 5 November lalu itu salah satu agenda yang dibahas terkait keberadaan wn PNG yang masuk ke wilayah RI tanpa memiliki kartu pas lintas batas.
" Kami berharap agar pemerintah PNG segera menyerahkan kartu pas lintas batas ke warganya sehingga mereka dapat mempergunakan saat memasuki wilayah PNG," kata Ronni Purba.
Pas lintas batas merupakan kartu pengganti paspor yang hanya diberikan kepada warga RI dan PNG yang bermukim di perbatasan dan memiliki hubungan kekerabatan.
Pasar Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura berjarak sekitar 500 meter dari PLBN Skouw, menjadi tempat bagi warga PNG membeli berbagai kebutuhan sehari-hari maupun alat elektronik.