Sentani (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura, Papua mendeklarasikan stop buang air besar (BAB) sembarangan di 13 distrik dan 35 kampung di daerah setempat.
Deklarasi kampung stop buang air besar sembarangan digelar pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2024 di daerah setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Khairul Lie di Sentani, Selasa, mengatakan setelah verifikasi oleh tim Dinas Kesehatan maka terdapat 35 kampung di 13 distrik berstatus bebas buang air besar sembarangan.
“Deklarasi ini bukan sekadar acara seremonial tetapi dapat dipastikan 35 kampung tersebut masyarakatnya sudah tidak buang air besar sembarangan,” katanya.
Dia menjelaskan di 35 kampung yang dideklarasikan ini sudah terbangun fasilitas mandi cuci kakus (MCK) serta perilaku mereka telah berubah terkait dengan hal tersebut.
“Tadinya perilaku masyarakat masih membuang air besar di sembarangan tempat, tetapi dengan pendampingan serta dibangunnya MCK maka perilaku itu mulai berubah,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan pendampingan yang baik serta pembangunan fasilitas MCK maka perilaku masyarakat tentang kebersihan lingkungan terus meningkat.
“Kami bersyukur perilaku masyarakat yang awalnya buruk saat ini menjadi baik dan mereka telah mampu buang air besar di tempat (MCK) yang tersedia,” katanya.
Dia menambahkan dengan 35 kampung dinyatakan bebas buang air besar sembarangan maka 75 persen dari 139 kampung dan lima kelurahan di Kabupaten Jayapura telah hidup bersih.
“Kalau mau masuk dalam kabupaten/kota sehat di Indonesia kalau 80 persen kampung dari total keseluruhan kampung di Kabupaten Jayapura telah bebas buang air besar sembarangan,” ujarnya.
Dia optimistis mampu mencapai target 80 persen kampung di Kabupaten Jayapura bebas buang air besar sembarangan pada tahun ini.
“Kekurangan kita hanya satu atau dua kampung dan itu bisa dicapai dalam waktu dekat,” katanya.