Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menertibkan penjualan minuman beralkohol selama Pemilihan Kepala Daerah 2024 di daerah itu guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha di Timika, Sabtu, mengatakan pihaknya segera membatasi penjualan minuman beralkohol.

"Semua penjual minuman beralkohol kami tertibkan, jadi yang resmi atau tidak semuanya dilarang menjual sejak 20 November sampai selesai pilkada," katanya.

Menurut Kapolres, keamanan dan ketertiban menjadi prioritas sehingga setiap pengusaha minuman beralkohol berizin juga wajib mengikuti aturan tersebut.

"Kami sudah memberlakukan larangan menjual minuman beralkohol, dan tim patroli juga setiap malam rutin berkeliling," ujarnya.

Dia menjelaskan personelnya juga rutin berpatroli di malam hingga dini hari, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Ini sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami juga wajib mengawal proses Pilkada Mimika," katanya lagi.

Dia menambahkan terkait distribusi logistik hingga pelaksanaan pilkada nantinya, pihaknya juga akan menjalankan tugas sesuai aturan dan standar kepolisian.

"Harapan bersama yakni pilkada di Mimika berjalan aman, lancar dan damai sehingga terpilih pemimpin daerah yang akan memimpin kabupaten ini kedepan," ujarnya lagi.


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024