Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Biak Numfor, Papua menyediakan layanan kegawatdaruratan 119 Public Safety Center (PSC) untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah setempat.

"Mekanisme panggilan darurat medis 119 diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor Daud Nataniel Duwiri, Rabu.

Diakuinya, panggilan dari masyarakat 119 diterima oleh operator call center yang mengidentifikasi kebutuhan layanan.

Jika panggilan masyarakat bersifat gawat darurat, lanjut dia, maka panggilan diteruskan ke PSC 119 untuk penanganan cepat.

PSC bekerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat, lanjut dia, untuk memobilisasi petugas, ambulans, dan merujuk pasien ke rumah sakit terdekat.

Sedangkan untuk layanan darurat 119, menurut Daud, mencakup panduan tindakan awal, pengiriman bantuan, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan.

Bahkan layanan PSC 119, lanjut dia, mencakup penanganan medis kegawatdaruratan, informasi ketersediaan ruang di rumah sakit, fasilitas kesehatan terdekat hingga mobil ambulans.

"Untuk fasilitas kesehatan di Kabupaten Biak Numfor tetap jalan setiap hari lewat pelayanan PSC 119," harapnya.

Hingga,Rabu (25/12) fasilitas layanan kesehatan di IGD RSUD Biak, rumah sakit Lanud Manuhua dan Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Laut Biak tetap beroperasi 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024