Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyampaikan anak wajib mendapatkan layanan pemberian imunisasi lengkap untuk mencegah berbagai penyakit.
"Bayi di bawah lima tahun hingga anak usia 12 tahun wajib diberikan layanan imunisasi vaksin lengkap," kata Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Biak Numfor Efrat Mamoribo, Kamis.
Ia menyebut ada kurang lebih 24 jenis vaksin imunisasi yang diberikan pada anak-anak.
Di antara 24 jenis imunisasi rutin, lanjut dia, meliputi BCG Bacillus Calmette-Guérin (BCG), untuk penyakit tuberkulosis (TB), DPT-Hib untuk penyakit difteri, tetanus, pertusis atau batuk rejan), hepatitis B, dan infeksi Haemophilus influenzae tipe b.
Serta untuk imunisasi lainnya, lanjut dia, berupa hepatitis B, MMR dan MR untuk campak rubella, OPV atau vaksin polio tetes.
"Dan jenis vaksin imunisasi IPV dan IPV2 atau vaksin polio suntik, vaksin TT, DT, dan TD untuk penyakit difteri tetanus," kaya
Sedangkan untuk vaksin Japanese Encephalitis (JE), untuk penyakit radang otak, serta HPV, PCV, dan Rotavirus .
Ia mengharapkan dukungan orang tua, guru di sekolah, anggota tim penggerak PKK kampung dan distrik membawa anak untuk diimunisasi guna meningkatkan kekebalan penyakit.
"Terima kasih atas dukungan semua warga Biak Numfor dalam menyukseskan pemberian imunisasi anak lengkap di Posyandu dan Puskesmas untuk mencapai target 95 persen," katanya.