Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati putusan dismissal Mahkamah Konstitusi dan ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Kita harus menghormati proses yang telah berjalan, mari kita menunggu dengan hati yang lapang dada, serta tidak terprovokasi oleh emosi yang dapat memicu konflik," kata Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elpina Situmorang di Sentani, Papua, Jumat.

Untuk diketahui MK dalam putusan dismissal menyatakan 40 perkara gugatan pilkada dilanjutkan ke tahap pembuktian. Salah satu dari 40 perkara gugatan itu adalah perkara gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati Jayapura.

Elpina mengatakan bahwa proses hukum sengketa pilkada di MK itu masih berlangsung hingga 17 Februari 2025.

Menurut Elpina, komunikasi antar warga harus tetap terjaga dengan baik, meskipun terdapat perbedaan di antara kandidat yang bersengketa, MK sebagai lembaga tertinggi akan memutuskan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Jayapura

"Jangan sampai hubungan komunikasi kita rusak hanya karena perbedaan pandangan, untuk itu mari kita menunggu dengan sabar dan tetap tenang," ujarnya.

Dia menjelaskan dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura mengajak masyarakat untuk menghindari kata-kata kasar atau tindakan yang dapat menyakiti perasaan orang lain.

"Kita harus menjaga toleransi dengan ketertiban, MK pasti akan memutuskan dengan adil dan kita harus menghormati keputusan tersebut," katanya lagi.

Dia berharap berharap masyarakat dapat melalui masa menunggu putusan MK dengan tenang dan menjaga persatuan.

"Mari kita serahkan semua keputusan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita berharap Kabupaten Jayapura tetap damai dan sejahtera," ujarnya lagi.

 

 


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025