Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mulai tahun ini melindungi 2.827 aparat kampung melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan sosial kerja para perangkat kampung yang bertujuan pada peningkatan taraf hidup para perangkat desa," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Elkanus Rumpaidus, Selasa.
Ia mengatakan, pemberian jaminan sosial ini mampu meringankan beban para perangkat desa apabila terjadi sesuatu di luar harapan.
Diakui Elkanus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa mengamanahkan perlindungan jaminan sosial bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).
Di dalam UU tersebut, lanjut dia, setiap elemen pekerja yang telah disebutkan mendapat hak manfaat sah berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dengan dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan proteksi bagi aparat kampung dan Bamuskam dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Elkanus menyebut, program ini sangat menunjang kinerja bagi aparatur kampung terutama untuk mengantisipasi adanya pembiayaan terhadap indikasi terjadinya risiko kerja dan masa kerja.
"Risiko kerja sebagai mana dimaksud adalah jika yang bersangkutan mengalami hal seperti kecelakaan pada waktu melaksanakan tugas/dinas, maka mendapat perlindungan kerja," katanya.
Selain aparat kampung, lanjut dia, Pemkab Biak Numfor juga memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.