Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua memberlakukan pembebasan denda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan 2025.
"Pembebasan denda PBB sesuai dengan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2025 berlaku hingga 31 Oktober 2025," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor Munsasu A Kafiar dalam keterangan kepada persJumat.
Menurut dia, program ini umumnya dibuat pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak agar melunasi tunggakan mereka, terutama untuk tahun pajak yang lama.
Ia mengatakan,pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah program yang sering disebut juga sebagai "pemutihan denda pajak".
"Kebijakan pembebasan denda pajak untuk meringankan wajib pajak supaya melunasi kewajibannya," katanya.
Dia berharap, adanya pembebasan denda pajak bumi bangunan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Tujuan lain pembebasan denda PBB sektor perkotaan dan pedesaan, menurut Kafiar, untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah
"Target penerimaan PAD 2025 sebesar Rp49 miliar lebih," katanya .
Ia berharap 19 kepala distrik,257 penjabat kepala kampung dan 14 kepala kelurahan untuk bersinergi meningkatkan penerimaan PBB sektor perkotaan dan pedesaan Tahun 2025.
"Ya dengan kebijakan ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah," katanya.
Hingga, Jumat (24/10) warga Biak Numfor telah membayar PBB dengan mendatangi Bank Papua dan Badan Pendapatan Daerah mendapatkan surat pemberitahuan pajak terhutang 2025.