
Pembangunan jembatan putus di Daunda terkendala hak ulayat

"Namun saat sudah dilakukan pembayaran, pemilik hak ulayat tanah masih mengajukan kompensasi kembali," kata Juru Bicara Konsulat RI di Vanimo Allen Simarmata.
Jayapura (Antara Papua) - Pembangunan kembali jembatan Daunda di Vanimo, Papua Nugini yang putus akibat diterjang banjir dan air bah pada Februari lalu masih terkendala hak ulayat.
Juru Bicara Konsulat RI di Vanimo Allen Simarmata di Jayapura, Senin mengatakan persoalan lainnya penghambat pembangunan jembatan yang rusak berat itu adalah karena pemilik tanah mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp70 juta.
"Namun saat sudah dilakukan pembayaran, pemilik hak ulayat tanah masih mengajukan kompensasi kembali," katanya.
Allen menjelaskan Pemerintah Provinsi Sandaun masih berupaya mendapatkan alokasi tambahan anggaran pembuatan jembatan baru.
"Sejumlah jembatan di provinsi lain di Papua Nugini juga dikabarkan rusak akibat terjangan banjir dan bencana, di antaranya di Wewak, Madang, Kimbey dan wilayah lainnya," ujarnya.
Menurut Allen, pihaknya berharap jembatan penghubung dua negara yaitu RI dan PNG tersebut dapat segera diperbaiki dan dibangun sebagai jembatan permanen.
"Walaupun masyarakat di dua negara ini masih melakukan aktivitas jual-belinya, namun pembelian barang tidak dalam jumlah besar, karena khawatir dengan tugas ekstra untuk menurunkan barang di Jembatan Daunda," katanya lagi.
Sebelumnya Jembatan Daunda di Vanimo, yang merupakan penghubung antara wilayah Papua dan Papua Nugini (PNG) sejak Februari lalu putus akibat terjangan air bah dan banjir yang melanda daerah tersebut. (*)
Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
