Logo Header Antaranews Papua

MRP: Otsus Plus tidak bicara soal referendum

Jumat, 27 Mei 2016 20:20 WIB
Image Print
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) Yunus Wonda didampingi Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dan Sekda Provinsi Papua Hery Dosinaen ketika menyerahkan catatan singkat draf RUU Otsus Plus kepada Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Jumat (27/5). (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Undang-undang ini harus didorong karena ketika dibuat kondisinya tidak memungkinkan, sehingga harus ada evaluasi.

Jakarta (Antara Papua) - Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Plus yang sedang didorong pemerintah provinsi bukan bicara soal referendum.

Ketua MRP Timotius Murib, di Jakarta, Jumat, mengatakan draf RUU Otsus Plus tersebut bukan berbicara soal referendum dan politik, namun soal bagaimana mengangkat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Undang-undang ini harus didorong karena ketika dibuat kondisinya tidak memungkinkan, sehingga harus ada evaluasi," katanya.

Menurut Timotius, meskipun harus ada evaluasi, namun selama 14 tahun ini tidak dilakukan sama sekali sehingga seiring dengan berjalannya waktu, perlu ada solusi baru bagi masyarakat.

"RUU Otsus Plus ini dirancang oleh anak-anak Papua yang mempunyai kemampuan, di mana nantinya dapat memberikan kewenangan untuk mensejahterakan masyarakat di Bumi Cenderawasih," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya ingin menegaskan hal ini karena merupakan kepentingan negara dan masyarakat Papua.

"Pihaknya juga ingin melihat bagaimana implementasi dari undang-undang ini ketika nanti didorong menjadi regulasi dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Papua," katanya lagi.

Dia menambahkan pembahasan rancangan undang-undang itu juga telah dijanjikan oleh pemerintah pusat sejak lama, namun hingga kini belum ada implementasinya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua bersama Forkompimda kembali mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta untuk meminta kejelasan terkait pembahasan RUU Otsus Plus pada Jumat (27/6), agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk disahkan. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026