
Disdukcapil Biak tambah 2.000 blanko e-KTP

Ketersediaan stok blanko e-KTP hingga saat ini mencapai 5.000 lembar, jumlah ini diharapkan dapat mencetak kebutuhan dokumen kependudukan Biak.
Biak (Antara Papua) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menambah 2.000 lembar blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk melayani permintaan warga yang meningkat belakangan ini.
"Ketersediaan stok blanko e-KTP hingga saat ini mencapai 5.000 lembar, jumlah ini diharapkan dapat mencetak kebutuhan dokumen kependudukan Biak," ungkap Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Mangihut Sitinjak menjawab Antara di Biak, Jumat.
Ia mengakui, pada dua minggu belakangan ini kehadiran warga Kabupaten Biak Numfor untuk merekam data kependudukan e-KTP makin meningkat mencapai 150-200/hari.
Peningkatan perekaman e-KTP, menurut Sitinjak, dipicu adanya dampak gencarnya pemberitaan informasi di berbagai media yang memberitakan waktu akhir perekaman data kependudukan elektronik akan berakhir 30 September 2016.
"Saya imbau warga fokus dulu melakukan perekaman e-KTP dengan mendapatkan data nomor induk kependudukan sehingga dapat dijadikan untuk kepentingan pengurusan layanan publik," ungkap Kadisdukcapil Mangihut Sitinjak.
Menyinggung data jumlah perekaman e-KTP di Kabupaten Biak Numfor, menurut Mangihut Sitinjak, jumlahnya di atas 60-70 persen dari keseluruhan wajib KTP mencapai 90 ribuan warga tersebar di 19 distrik dan 254 kampung se-Kabupaten Biak Numfor.
Untuk meningkatkan peran aktif warga melakukan perekaman e-KTP, lanjut Mangihut, jajaran dinas kependudukan catatan sipil bersama lurah di distrik Biak Kota dan Samofa intensif melakukan sosialisasi kepada warga untuk melakukan perekaman e-KTP.
Kadisdukcapl Mangihut Sitinjak mengimbau semua warga Biak yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk dapat mendatangi Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jalan Majapahit distrik Samofa setiap jam kerja.
Hingga Jumat pagi, pelayanan perekaman e-KTP di dinas kependudukan catatan sipil sudah mulai didatangi warga untuk melakukan pengurusan administrasi kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, perekaman e-KTP, surat keterangan pindah atau surat keterangan sekolah, akta kelahiran, akta kematian serta dokumen kependudukan lain. (*)
Pewarta : Pewarta: Muhsidin
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
