
KPU Mimika lantik anggota PPD dan PPS

Tentu kita sangat berterimakasih bahwa KPU sudah menjalankan tugas yang diembannya dari tahap demi tahap. Karena itu PPD dan PPS yang dilantik itu harus bekerja sesuai dengan koridor yang ada.
Timika (Antara Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, mengesahkan keanggotaan Panitia Pemilihan Distrik dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada 2018 di Timika, Selasa.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 90 anggota PPD dan 456 anggota PPS tersebut disertai penandatanganan berita acara berdasarkan Keputusan KPU Mimika Nomor 08/kepts/KPU Kab 031.434172/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPS dan Keputusan KPU Mimika Nomor 07/kepts/KPU Kab 031.434172/2017 tentang Pengangkatan Anggota PPD.
Kegiatan dipimpin Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal bersama tiga anggota KPU Mimika masing-masing Derek Mote, Yoe Luis Rumakewi dan Alfred Petu Petu.
Hadir pula dalam pelantikan dan sumpah janji Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang, Forkopimda lain, perwakilan SKPD serta para undangan.
Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang mengatakan, pelantikan anggota PPD dan PPS itu berdasarkan amanat Undang-undang untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.
Untuk itu PPD dan PPS yang dilantik harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Tentu kita sangat berterimakasih bahwa KPU sudah menjalankan tugas yang diembannya dari tahap demi tahap. Karena itu PPD dan PPS yang dilantik itu harus bekerja sesuai dengan koridor yang ada. Karena keberhasilan pilkada serentak itu ada di pundak bapak-bapak dan ibu-ibu," kata Yohanis.
Karena itu Bassang berpesan kepada anggota PPD dan PPS kerja penuh tanggungjawab dan tidak mudah terpengaruh oleh siap pun, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di bulan Juni mendatang berjalan dengan damai.
"Karena ada begitu banyak pengalaman yang harus kita ambil hikmahnya, bahwa ketika penyelenggara pilkada tidak melaksanakan tugasnya maka sukses itu tidak akan teraih atau tercapai. Saya harap anggota PPD dan PPS ini melaksanakan dengan baik, karena masa depan kabupaten ini ada ditangan kalian," ujarnya.
"Jadi pedomanilah peraturan KPU tentang proses pelaksanaan pilkada, karena itu dasarnya. Ketika ada protes maka peraturan yang ada itu bisa diterapkan, keterbukaan dan kejujuran juga sangat penting. Karena apa yang kita kerjakan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan sesama," katanya.
Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dalam sambutan menyampaikan bahwa Pilkada serentak akan diikuti oleh 171 Provinsi, Kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang puncaknya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
"Maka kita sebagai penyelenggara, KPU Mimika pun sesuai mandat mengambil peran dan bagian untuk menyukseskan pesta demokrasi yang telah mempersiapkan perangkat penyelenggara pilkada dari PPD, PPS, KPPS, PPDP di Kabupaten Mimika," kata Ocepina.
Menurut dia, sukses-tidaknya sebuah pesta demokrasi di Kabupaten Mimika kembali kepada kinerja penyelenggara KPU, Panwas, PPD, PPS, KPPS, PPD di Kabupaten Mimika serta dukungan dari semua pihak dalam hal ini masyarakat yang ada di 18 Distrik, 19 kelurahan dan 133 kampung/desa. (*)
Pewarta : Jeremias Rahadat
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
