Logo Header Antaranews Papua

KPU tolak berkas "Hamba" yang diserahkan DPRP

Senin, 19 Februari 2018 19:54 WIB
Image Print
Ketua KPU Papua Adam Arisoy (tengah) menjelaskan penolakan berkas bakal paslon Hamba di hadapan Ketua DPRP Yunus Wonda dan Ketua Pansus Pilgub DPRP Thomas Sondegau di sekretariat KPU Jalan Soa Siu, Kota Jayapura, Senin (19/2). (Foto: Antaranews Papua/Alfian Rumagit)
Berkas ini, KPU tidak bisa terima karena sudah melewati batas waktu pendaftaran pada awal Januari lalu

Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menolak berkas pendaftaran dari bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur Ones Pahabol-Petrus Mambai (Hamba) yang diserahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Penolakan itu disampaikan oleh Ketua KPU Papua Adam Arisoy, dihadapan Ketua DPRP Yunus Wonda dan Ketua Pansus Pilgub DPRP Thomas Sondegau, di sekretariat KPU di Jalan Soa Siu, Kota Jayapura, Senin malam.

"Berkas ini, KPU tidak bisa terima karena sudah melewati batas waktu pendaftaran pada awal Januari lalu," kata Adam didampingi rekannya sesama komisioner Isak R Hikoyabi.

Menurut dia, berkas bakal paslon Hamba juga diberikan kepada KPU Papua pada pekan lalu, tapi tidak diterima.

"Berkas pasangan ini ada di lobi KPU, kami tidak terima karena sudah lewati masa pendafaftaran," kata Adam.

Hal senada diungkapkan Isak R Hikoyabi yang menegaskan bahwa KPU tidak ingin terjebak dengan berkas yang diberikan oleh pasangan Hamba.

"Kalau KPU terima maka bisa bekonsukuensi hukum, kami tidak mau terjebak hukum. Maka itu kami tidak akan terima," katanya.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Jayapura itu menjelaskan bahwa pada awal Januari lalu, pasangan Hamba membawa berkas pendaftaran pada tengah malam dengan dukungan satu partai dan langsung ditolak karena tidak memenuhi syarat pendaftaran.

"Kami tolak dan langsung buat berita pada malam itu juga. Karena pasangan ini daftar hanya dengan satu partai pendukung dan tidak memenuhi kouta," kata Isak.

Sementara itu, Yunus Wonda menyampaikan bahwa DPRP hanya menerima berkas itu sehingga dibawa ke KPU.

"Kami hanya ingin menyampaikan saja berkas pasangan ini, tapi setelah mendengar penjelasan, maka berkas itu akan kami bawa kembali sebagai aspirasi," katanya. (*)



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026