
Warga Biak Numfor antre rekam e-KTP

Seratusan warga Biak dari berbagai kampung dan distrik melakukan perekaman dokumen e - KTP, kartu keluarga, akte kelahiran serta dokumen kependudukan lain
Biak (Antaranews Papua) - Warga di Kabupaten Biak Numfor, Papua, harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapail) setempat untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) melalui gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
"Seratusan warga Biak dari berbagai kampung dan distrik melakukan perekaman dokumen e - KTP, kartu keluarga, akte kelahiran serta dokumen kependudukan lain," kata Plt Kepala Disdukcapil Biak Numfor Akab Sanadi, di Biak, Kamis.
Dia mengakui untuk pelayanan perekaman dokumen kependudukan berlangsung setiap hari jam kerja dari pukul 08.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.
Ia berharap dengan dilakukan program GISA di seluruh kabupaten/kota di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk emlakukan perekaman data kependudukan setiap hari jam kerja.
"Jajaran Disdukcapil Biak siap melayani warga untuk melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik," kata Akab.
Dia mengemukakan bahwa dari 142.984 warga Biak Numfor yang sudah wajib memiliiki e- KTP sebanyak 100.732 orang.
Sedangkan, warga Biak Numfor yang telah merekam data e-KTP, menurut tercatat sebanyak 72.139 jiwa (71,61 persen).
"Hingga pekan keempat September 2018 terdata sebanyak 28.593 (28,39 persen) warga Biak Numfor belum melakukan perekaman data e-KTP,"ujar Akab.
Sementara itu, warga kepulauan Numfor, Apner Awom mengakui ia datang ke kota Biak guna mengurus dokumen kependudukan untuk kebutuhan anak melanjutkan pendidikan.
"Saya masih mengantre untuk menunggu giliran melakukan perekaman data kependudukan dan permintaan penerbitan kartu keluarga, "katanya.
Pewarta : Muhsidin
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
