Bangkok (ANTARA) - Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut.
Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, Selasa (25/1).
Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.
Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.
Dia menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.
Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.
Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.
Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.
Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Polisi dalami keberadaan ladang tanaman ganja di Jayawijaya Papua
Rabu, 10 November 2021 15:27
Ganja dalam pusaran tanaman obat-obatan
Minggu, 30 Agustus 2020 13:34
Kementan cabut penetapan ganja sebagai tanaman obat-obatan
Sabtu, 29 Agustus 2020 16:55
Mentan tetapkan ganja ke daftar komoditas tanaman obat binaan
Sabtu, 29 Agustus 2020 12:43
Tim gabungan Polri dan Paskhas TNI AU temukan tanaman ganja di Oksibil
Jumat, 28 Februari 2020 21:03
Bupati Pegunungan Bintang akui kesulitan berantas tanaman ganja
Rabu, 16 November 2016 11:19
Beras asal Vietnam dan Thailand penuhi gudang Bulog di Merauke
Jumat, 20 Oktober 2023 16:09
Perum Bulog: stok beras di tanah Papua capai 53.284 ton
Rabu, 30 Agustus 2023 12:09