Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) setempat menyebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp50 miliar pada 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua, Aries Toteles Ap di Jayapura, Minggu mengatakan, untuk PNBP yang didapatkan ini berasal dari hutan yang ditebang dan mendapatkan izin dari pemilik hak ulayat serta pemerintah.
“Berdasarkan tata ruang di mana ada beberapa hutan yang disebut hutan produksi dan itu diberikan akses kepada pihak ketiga untuk melakukan penebangan,” katanya.
Menurut Aries, dari penebangan tersebut PNBP yang didapatkan sebesar Rp50 miliar kemudian dari situ pemerintah mendapatkan 40 persen.
“Dari hasil 40 persen itu kami melakukan pembinaan kembali dengan menanam hutan-hutan tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, oleh sebab itu pihaknya terus mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penebangan secara liar karena dampaknya akan fatal.
“Semua ada aturannya sehingga para pihak ketiga harus mengetahui peraturan tersebut agar tidak merusak hutan di Papua,” katanya.
Dia menambahkan, untuk kerusakan hutan di Papua itu tidak ada karena pihaknya telah melakukan revitalisasi serta memperketat pengawasan penebangan khususnya pada hutan lindung yang ada di Sembilan kabupaten/kota.
“Saat ini total hutan lindung di Provinsi Papua mencapai delapan juta hektare sehingga semua harus bersama menjaga paru-paru Papua tersebut,” ujarnya.