Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua beri bimtek pengusaha OAP mitigasi risiko pengadaan barang jasa

Kamis, 24 Juli 2025 16:52 WIB
Image Print
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Debora Diana Solossa didampingi Plh Sekda Otto Wanggai membuka bimbingan teknis pelaku usaha OAP.ANTARA/Muhsidin (foto)
Punya bekal mengantisipasi tindakan yang muncul

Biak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua memberikan bimbingan teknis mitigasi risiko pengadaan barang/jasa bagi 200 pengusaha orang asli Papua (OAP) untuk mencegah penyalahgunaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Pelaku usaha OAP perlu mengetahui mitigasi risiko apa saja tentang pengadaan barang jasa pemerintah sehingga punya bekal mengantisipasi tindakan yang muncul," ujar Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Debora Diana Solossa usai membuka bimbingan teknis (bimtek) mitigasi risiko pengadaan barang khusus pelaku usaha OAP di Biak Numfor, Kamis

Ia mengatakan mitigasi risiko merupakan proses yang kompleks dan krusial dalam berbagai organisasi. Untuk memahami titik kritis dan risiko dalam pengadaan barang/jasa menjadi sangat penting bagi kelancaran operasional suatu proyek.

Ketidakmampuan pengusaha OAP untuk mengenali titik kritis dan mengelola risiko dalam pengadaan barang/jasa tentu memiliki konsekuensi yang merugikan, ujar dia. Risiko-risiko itu bisa berupa kualitas produk dan atau jasa yang buruk serta keterlambatan penyelesaian proyek.

"Atau bahkan masalah hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang titik kritis risiko dalam pengadaan barang/jasa adalah kunci untuk mencapai hasil yang sukses dan meminimalkan dampak negatif," kata Debora membacakan sambutan Pj Gubernur Agus Fatoni

Sementara itu, Pelaksana harian Sekda Biak Otto P Wanggai mengatakan berharap melalui bimbingan teknis manajemen risiko pengadaan barang jasa dapat memberikan bekal menghadapi masalah pekerjaan proyek bagi pengusaha OAP di wilayah adat Saereri meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Waropen dan Kabupaten Yapen.

"Ini penting untuk meningkatkan antisipasi penyalahgunaan pekerjaan hasil pengadaan barang jasa," katanya.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026