Logo Header Antaranews Papua

2.044 narapidana di Papua diusulkan menerima remisi di HUT Ke-80 RI

Minggu, 17 Agustus 2025 04:11 WIB
Image Print
Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua Herman Mulawarman. ANTARA/HO-Dokumentasi)

Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 2.044 orang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di 11 lembaga pemasyarakatan termasuk lembaga pembinaan khusus anak di Tanah Papua diusulkan menerima remisi di HUT Ke-80 Republik Indonesia.

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua Herman Mulawarman di Jayapura, Papua, Sabtu, mengatakan sebanyak 2.044 warga binaan di lembaga pemasyarakatan diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman dari satu hingga enam bulan.

Selain pengurangan hukuman satu hingga enam bulan juga ada yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Tercatat 20 narapidana yang diusulkan mendapat remisi dan langsung bebas.

Dia menambahkan, wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua berada di tiga provinsi yaitu Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan dengan 11 lembaga pemasyarakatan termasuk satu lembaga pembinaan khusus anak Jayapura yang berada di Arso, Kabupaten Keerom.

Ketika ditanya daya tampung lembaga pemasyarakatan, Herman menjelaskan total narapidana dan tahanan yang ditampung di lapas sebanyak 2.986 orang sedangkan kapasitasnya hanya 2.177 orang.

"Kapasitas lapas di wilayah kerja Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Papua sudah melebihi kapasitas yakni tercatat 32,17 persen," kata Herman Mulawarman.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026