Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, menerangkan hingga November 2025 pihaknya telah membayar 25 objek tanah di wilayah pemerintahan setempat untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura Fredy Wally saat diwawancarai awak media di Sentani, Jumat, mengatakan Pemkab Jayapura menyalurkan Rp4 miliar untuk menyelesaikan pembayaran 25 objek tanah.
"Anggaran kita tahun ini sangat terbatas, tetapi setiap objek tanah dibayarkan sesuai penilaian, yang mana setiap bidang tanah menerima sekitar Rp100 juta, sesuai hasil appraisal KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," katanya.
Menurut Fredy, pembayaran yang dilakukan telah melalui prosedur yang sangat ketat serta menghadirkan saksi, juga bukti penerimaan lengkap untuk menghindari persoalan hukum pada kemudian hari.
"Kami berharap tidak ada lagi palang memalang terhadap fasilitas publik, jika memang ada tuntutan di kemudian hari maka kami telah memiliki bukti-bukti pembayaran lengkap untuk dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dia menjelaskan mulai tahun 2026 pembayaran ganti rugi tanah hanya akan dilakukan jika telah ada putusan pengadilan. Hal itu sesuai arahan Bupati Jayapura Yunus Wonda.
"Untuk tahun 2025 ini sebagian pembayaran kami lakukan di kantor DP2KP, sementara ke depannya akan dilaksanakan langsung di lokasi objek tanah," katanya.
Dia menambahkan persoalan tahan merupakan hal yang sensitif tetapi semua penyelesaian dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur serta aturan yang ada.
"Kami hanya berurusan dengan pemilik sertifikat sebagai pemilik ulayat yang sah, dan harapan kami fasilitasi publik seperti sekolah dan puskesmas tidak lagi dipalang, karena menyangkut pelayanan publik ke masyarakat," ucap Fredy Wally.

