Logo Header Antaranews Papua

Pemprov buka posko pengaduan UMP bagi pekerja di Papua

Rabu, 18 Februari 2026 08:34 WIB
Image Print
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey (kiri) membahas terkait layanan posko pengaduan UMP bagi para pekerja bertempat di Kota Jayapura, Papua. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua membuka posko pengaduan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebagai bentuk perlindungan hak tenaga kerja sekaligus memastikan penerapan UMP berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Fransiska H Rerey di Jayapura, Selasa, mengatakan pembukaan posko ini bukti kehadiran pemerintah bagi para pekerja.

"Hingga saat ini kami belum terdapat laporan maupun pengaduan dari pekerja ataupun perusahaan terkait pelaksanaan UMP Papua 2026," katanya.

Dia mengakui potensi aduan umumnya muncul setelah memasuki April atau setelah triwulan pertama berjalan.

"Untuk itu kami akan melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan UMP pada triwulan pertama tahun ini setelah perusahaan menjalankan ketentuan upah selama kurang lebih tiga bulan," ujarnya.

Dia menjelaskan pembukaan posko pengaduan tersebut menjadi langkah preventif pemerintah daerah agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian pembayaran upah oleh perusahaan.

"Kami mengakui masih banyak perusahaan di Papua masih berada pada kategori usaha menengah ke bawah, kecuali badan usaha milik negara (BUMN), sehingga kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menerapkan UMP secara optimal," katanya.

Dia menambahkan penerapan UMP di Papua selama ini relatif kondusif karena sebagian besar perusahaan dan pekerja mampu membangun komunikasi serta kesepakatan bersama terkait dengan penyesuaian upah.

“Yang terpenting ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada komplain dari pekerja,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026