
Pemprov dorong pemda se-Papua Pegunungan aktifkan pasar mingguan

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan setempat mendorong pemerintah daerah atau pemda di delapan kabupaten untuk mengaktifkan pasar mingguan guna mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Papua Pegunungan Darmanto di Wamena, Jumat mengatakan pasar mingguan memberikan manfaat besar dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memudahkan akses pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran pasar mingguan menjadi pusat perputaran uang lokal yang terjangkau, sehingga kami harap pemda delapan kabupaten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera mengaktifkan pasar mingguan di distrik yang dapat dijangkau,” katanya.
Menurut dia, pasar mingguan memiliki empat hal utama yaitu pemetaan komoditas, penataan jadwal, promosi pedagang lokal dan penyediaan fasilitas pasar.
“Pemetaan komoditas dilakukan identifikasi produk unggulan dan potensi komoditas lokal untuk menarik minat pembeli secara spesifik,” ujarnya.
Dia menjelaskan pasar mingguan juga harus ada penataan jadwal supaya pengaturan waktu operasional yang strategis guna mengoptimalkan logistik dan arus kunjungan masyarakat.
“Ini penting dilakukan supaya produk atau hasil pertanian (perkebunan) masyarakat dapat dijual dengan baik dan jumlah pembeli yang datang pun akan banyak karena waktu penjualan diatur baik,” katanya.
Dia menambahkan pasar mingguan juga harus ada promosi pedagang lokal untuk dapat kampanye pemasaran kreatif guna meningkatkan visibilitas dan daya saing pedagang di pasar lokal.
“Pemda juga untuk membangun pasar mingguan harus menyediakan fasilitas dasar yang baik seperti sanitasi, akses jalan dan area parkir yang layak bagi pengujung. Penataan ini harus dilakukan oleh pemda, supaya pembeli yang datang itu bisa senang karena pasarnya tidak berlumpur dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
