Jayapura (ANTARA News) - Seorang repatrian asal negara tetangga Papua Nugini (PNG) berinisial DH ditangkap polisi Kota Jayapura pada Selasa (21/1) malam terkait dugaan perakitan senjata api ilegal dan penganiayaan di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Y Takamully saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura Rabu mengatakan, penangkapan terhadap DH dilakukan setelah ada laporan dari warga bernama Octovianus Itaar, PNS di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua atas tindak pidana penganiayaan.
"Ada warga yang bekerja di kantor perbatasan melaporkan DH karena menganiaya. DH juga mengancam akan pelapor dengan menggunakan pistol," kata Kapolsek Y Takamully.
Menurutnya, pelapor dikejar oleh DH dengan membawa pisau, "Pelaku juga mengancam akan membunuh pelapor atau korban dan sempat menyampaikan dirinya mempunyai pistol. Juga pelaku menganiaya korban hingga mengalami memar di lengan kiri dan dahi dan atas dasar laporan itu kami tangkap pelaku dan kami bawa ke kantor," katanya.
"Pelaku kami tangkap di kamarnya di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua beberapa saat usai penganiayaan. Dan dari penggeledahan di kamar pelaku, kami juga menemukan pipa dan besi yang diduga digunakan untuk merakit senjata api," katanya.
Sementara Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare saat ditemui wartawan di Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap repatrian asal PNG di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua terkait tindak pidana penganiayaan dan dugaan perakitan senjata ilegal.
"Pelaku sudah kami amankan dari tempat tinggal sementaranya dan saat ini sedang ditahan guna menjalani pemeriksaan," katanya.
Kapolres juga menambahkan jika DH diketahui merupakan repatrian atau pelintas batas RI-PNG tahun 2009 dan selama ini DH ditampung di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua.
Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Y Takamully saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura Rabu mengatakan, penangkapan terhadap DH dilakukan setelah ada laporan dari warga bernama Octovianus Itaar, PNS di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua atas tindak pidana penganiayaan.
"Ada warga yang bekerja di kantor perbatasan melaporkan DH karena menganiaya. DH juga mengancam akan pelapor dengan menggunakan pistol," kata Kapolsek Y Takamully.
Menurutnya, pelapor dikejar oleh DH dengan membawa pisau, "Pelaku juga mengancam akan membunuh pelapor atau korban dan sempat menyampaikan dirinya mempunyai pistol. Juga pelaku menganiaya korban hingga mengalami memar di lengan kiri dan dahi dan atas dasar laporan itu kami tangkap pelaku dan kami bawa ke kantor," katanya.
"Pelaku kami tangkap di kamarnya di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua beberapa saat usai penganiayaan. Dan dari penggeledahan di kamar pelaku, kami juga menemukan pipa dan besi yang diduga digunakan untuk merakit senjata api," katanya.
Sementara Kapolres Kota Jayapura AKBP Alfred Papare saat ditemui wartawan di Mapolres membenarkan adanya penangkapan terhadap repatrian asal PNG di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua terkait tindak pidana penganiayaan dan dugaan perakitan senjata ilegal.
"Pelaku sudah kami amankan dari tempat tinggal sementaranya dan saat ini sedang ditahan guna menjalani pemeriksaan," katanya.
Kapolres juga menambahkan jika DH diketahui merupakan repatrian atau pelintas batas RI-PNG tahun 2009 dan selama ini DH ditampung di Kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua.