Biak (Antara Papua) - Sebanyak 55 warga binaan penghuni lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima remisi atau pengurangan hukuman berkisar satu hingga lima bulan, Minggu pagi.

Prosesi penyerahan surat keputusan pemberian remisi dilakukan Wakil Bupati Biak Numfor Thomas Alfa Edison Ondy SE bertempat di halaman Lapas Kelas IIB Jalan Condronegoro Distrik Samofa Minggu 17 Agustus 2014 pukul 07.00 pagi.

Wakil Bupati Thomas Ondy mengharapkan, narapidana Lapas Biak yang memperoleh remisi untuk mensyukurinya karena pemberian pengurangan hukuman sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia yang menjalani hukuman.

"Dengan pemberian remisi diharapkan narapidana dapat segera bebas dan kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana dijalaninya," ungkap Wabup Thomas Ondy.

Narapidana yang mendapat remisi, menurut Wabup adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak melakukan kesalahan selama menjalani masa hukuman di Lapas.

Ia mengakui melalui pemberian remisi hukuman juga dapat mengurangi jumlah narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahun akan memperbaiki kualitas pelayanan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang setiap waktu terus meningkat," ungkapnya saat membacakan amanat Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin.

Prosesi pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Biak dihadiri seratusan penghuni Lapas, Kepala Kejaksaan Negeri Made jaya Ardana SH, Ketua Pengadilan Negeri Demon Sembiring SH, MH, Wakil Ketua DPRD Jan Dantje Kbarek serta pejabat TNI/Polri dan pimpinan SKPD lingkup pemkab Biak, pejabat Kalapas A.Korwa.

Hingga jelang pengibaran bendera detik-detik proklamasi HUT RI ke-69, Minggu17 Agustus 2014 siatuasi kota Biak sekitarnya tampak kondusif karena aktivitas warga berjalan lancar. (*)

Pewarta : Oleh Muhsidin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024