Jayapura (Antara Papua) - Ombudsman Perwakilan Papua siap memediasi penyelesaian sengketa tanah yang terletak di Kompleks Asrama Bucend IV Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, antara warga dengan Kodam XVII/Cenderawasih.

"Saya sudah bicara dengan Pangdam Cenderawasih, Pak Christian untuk menempuh jalur mediasi atas semua keluhan masyarakat yang kami terima," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Sabar Olif Iwanggin, di Jayapura, Senin.

Namun, pertemuan mediasi itu belum dijadwalkan, masih harus dikoordinasikan lagi dengan kedua belah pihak.

"Untuk kepastian waktunya kita belum tentukan kapan. Pokoknya kita siap mediasi guna mencari solusinya," kata Iwanggin.

Sengketa tanah dan bangunan itu mengemuka ketika pada Rabu (17/9)(Kodam XVII/Cenderawasih melakukan penertiban karena terdapat sejumlah bangunan pada tanah tersebut.

Awalnya Kodam hanya ingin menertibkan penggunaan rumah dinas yang tidak sesuai, yakni rumah itu dikembangkan hingga menyita lahan di sekitarnya tanpa sepengetahuan pimpinan Kodam.

Saat penertiban mencuat sengketa lahan seluas 926 meter persegi yang dihuni 10 kepala keluarga, antara keluarga pensiunan TNI dengan pihak Kodam.

Lahan tersebut diklaim oleh keluarga Kapten (purnawirawan) Inf Simanjuntak, sebagai milik mereka, yang merupakan hadiah dari Pangdam Cenderawasih terdahulu, karena dianggap telah berjasa selama bertugas di Papua.

Namun, pihak Kodam juga mengklaim masih berhak atas tanah tersebut sehingga sengketa tidak terhindarkan.

Iwanggin mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan warga, tanah yang diatasnya terdapat bangunan itu merupakan hadiah pemberian dari Pangdam sebelumnya.

"Rumah itu langsung diberikan oleh Pangdam sebelumnya melalui surat resmi yang diterima oleh pemiliknya semasa menjadi anggota TNI aktif dengan disertakan dokumen pembayaran cicilan rumah," katanya.

Hanya saja, kata Iwanggin yang berlatar belakang seorang advokat itu, jika bangunan atau lahan tersebut diklaim milik Kodam XVII/Cenderawasih berarti rumah atau bangunan tersebut terdaftar di Departemen Keuangan Negara RI, dan tentunya hal itu bisa dibuktikan.

"Intinya, Ombudsman tidak mencari kesalahan atau lainnya tetapi membantu menyelesaikan masalah yang diadukan oleh warga. Dengan harapan ada solusi terbaik. Ombudsman berkewenangan melakukan pengawasan terhadap instansi atau pengguna anggaran APBN dan APBD, termasuk keluhan dari masyarakat," katanya.

Pria paruh baya berbadan subur itu juga menyampaikan di era reformasi dan demokrasi saat ini, hak rakyat harus dihormati dan dihargai sebagai pemegang kedaulatan.

Sehingga jika ada aduan atau pun keluhan dari rakyat atau warga terkait masalah yang berkaitan dengan institusi pemerintah, Ombudsman berkewajiban menindaklanjutinya.

"Jangan dengan kekuasaan yang dimiliki, akhirnya menindas rakyat. Tapi bagaimana kita harus selalu sopan kepada rakyat karena salah satu fungsi dan tugas dari Ombusman adalah untuk mediamiasi persoalan tersebut dengan tujuan untuk mendudukkan persoalan itu dengan sebenar-benarnya," katanya.

Kodam XVII/Cenderawasih dan Keluarga purnawirawan Kapten Inf Simanjuntak, lanjut Iwanggin, telah bersedia dimediasi oleh Ombudsman Perwakilan Papua, untuk mencari solusi terbaik.

"Kedua pihak sudah sepakat, hanya tinggal menentukan waktu yang tepat saja untuk pertemuan mediasi. Wacana yang mengemuka bahwa ada sejumlah prajurit Kodam Cenderawasih yang belum memiliki rumah dinas ikut terbawa dalam masalah ini, sehingga hal itu harus dikomunikasikan secara baik dan bijak," katanya. (*)


Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024