Sentani (Antara Papua) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tanzania diamankan jajaran Polres Jayapura, Papua pada Senin (5/1) karena diduga terlibat kasus penipuan menggunakan uang Dollar Hitam (Black Money) di Hotel Ratna Indah Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kepala Polres Jayapura AKBP Sondang Siagian ketika dikonfirmasi Antara, Selasa (6/1) malam melalui telepon selularnya, belum mau memberikan keterangan apapun.

"Besok saja di kantor," katanya Sondang yang pernah menjabat sebagai Pamen Polda Papua.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan Antara di lapangan, telah dilakukan pemeriksaan kamar di Hotel Ratna Indah Sentani yang diduga akan menjadi tempat transaksi kasus penipuan menggunakan uang Dollar Hitam (Black Money) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIT di mana dalam pemeriksaan tersebut berhasil mengamankan satu WNA dan dua warga negara Indonesia (ibu dan anak) serta terdapat dua buah koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap satu WNA tersebut, ternyata yang bersangkutan telah melanggar ijin tinggal di Indonesia dikarenakan visanya telah habis masa berlakunya sejak 14 Februari 2012.

Adapun identitas WNA tersebut yaitu Hamadi Issa Namkumbe, laki-laki berkebangsaan Tanzania berumur 36 tahun.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap dua koper tersebut, salah satu koper berwarna hitam merah ternyata berisi lembaran Dollar Hitam (Black Money) pecahan 100 USD sebanyak 400 lembar. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024