Jayapura, 24/3 (Antara) - Aksi penipuan yang dilancarkan Bripda Erik dan seorang rekannya dalam kasus investasi "bodong" senilai Rp12,3 miliar menghasilkan 78 orang korban, dan seluruhnya merupakan personil Polda Papua.

Informasi yang dihimpun wartawan Antara di Polda Papua, Selasa, dari 78 orang korban penipuan itu, seluruhnya merupakan anggota polisi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Polda Papua.

Untuk menjaring para nasabah, kedua tersangka yakni HS yang merupakan PNS di Propam Polda Papua, dan Bripda E(bukan brigadir) selaku anggota Direktorat Hukum Polda Papua, mengiming-imingi korban dengan bunga sebesar 6-7,5 persen dari uang yang mereka setor.

Dari pengakuan HS, kegiatan yang mereka lakukan sejak Juni 2014 itu menjaring nasabah dari berbagai golongan yakni dari bintara hingga perwira menengah dengan nilai investasi bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp500 juta.

Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende membenarkan hal itu, dan kini pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap aggota polisi yang terlibat kasus tersebut.

"Sampai kapan pun kami akan mengejar dan menangkap Bripda Erik," ujar Irjen Mende.

Bripda Erik dilaporkan telah meninggalkan tugasnya sejak Pebruari lalu, dan diperkirakan telah kabur dari wilayah Papua. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024