Jayapura (Antara Papua) - Yan Imbab secara resmi menjabat sebagai Bupati Supiori periode 2011-2016 menggantikan Fredrik Menufandu yang meninggal dunia pada 5 Desember 2014.

Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Rabu, mengatakan untuk itulah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 79 ayat satu, dilakukan pengisian jabatan bupati atau wali kota.

"Berdasarkan undang-undang tersebut kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka dilakukan pengisian jabatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014," katanya.

Gubernur Lukas menjelaskan pasal 201 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Wali kota, maka yang diangkat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali kota sampai berakhir masa jabatannya.

"Penggantian tersebut berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menggantikan Gubernur, Bupati, Wali kota," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan pelantikan ini, maka kekosongan jabatan Bupati Supiori dapat terisi, dan mulai Rabu (1/4) Yan Imbab secara resmi menjadi Bupati Supiori dan memiliki kewenangan penuh untuk memimpin serta mengkoordinir seluruh penyelenggaraan pemerintahan.

"Bupati yang baru diminta senantiasa menjaga kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Supiori dengan merangkul semua pimpinan SKPD serta stakeholder lainnya," katanya lagi.

Dia menambahkan kepala daerah yang baru dilantik diharapkan dapat membangun hubungan kerja sama dan koordinasi kerja yang lebih baik serta harmonis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. (*)

Pewarta : Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024