Jayapura, 23/4 (Antara) - Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Provinsi Papua Donatus Mote menyatakan, hingga kini belum ada peraturan bupati (Perbup) atau peraturan wali kota (Perwal)tentang dana desa.

"Sebentulnya pemerintah kabupaten/kota punya kewajiban yang cukup besar dan saya lihat kini belum dilakukan, yaitu membuat Perbup/Perwal tentang lokasi dan alokasi dana desa," kata Donatus Mote, di Jayapura, Kamis.

Diakui Mote, pembuatan Perbup/Perwal tentang dana desa bukan pekerjaan yang mudah karena di dalamnya menginformasikan data terperinci tiap kampung yang akan menerima dana tersebut.

"Setiap bupati/wali kota harus membuat itu dan memang agak sulit karena harus pakai perhitungan jumlah penduduk, tingkat kesulitan, luas wilayah dan lain sebagainya," ucapnya.

Ditegaskan Mote, pembuatan regulasi dana desa itu harus dilakukan karena dana tersebut baru bisa diproses untuk segera disalurkan.

"Peraturan bupati/walikota adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi selain RPJMK dan APBK juga akan dilihat lagi oleh pusat," tuturnya.

"Hal itu dibuat dulu, lalu dikirim ke Kementrian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, dan ke Kementerian Pemberdayaan Desa, disana mereka lihat dan disesuaikan dengan kampung/desa yang pernah dapat kode dari kementrian Dalam Negeri, jika sesuai baru mereka salurkan uangnya," sambungnya.

Karena belum ada regulasi tersebut, hingga kini belum bisa diinformasikan jumlah kampung di Papua yang akan menerima dana desa dan berapa besaran uang yang akan diterimanya.

Juknis dana desa, kata Mote, sudah ada tetapi untuk sosialisasi ke bawah yang sebenarnya kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dan itu memerlukan waktu. (*)

Pewarta : Pewarta: Dhias Suwandi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024