Jayapura (Antara Papua)  -  Brigadir Polisi Satu (Briptu) Erik mengaku hanya menerima Rp5 miliar dari total Rp12,3 miliar dana terkumpul dari hasil praktik investasi "bodong", saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua. 

"Dia mengaku hanya menerima Rp5 miliar, dari total Rp12,5 miliar itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige, kepada Antara di Jayapura, Senin.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terungkap bahwa Brigadir Erik mengaku menghimpun dana investasi "bodong" dari 78 orang yang menjadi korban praktik penipuan itu, hingga terkumpul sebesar Rp12,3 miliar.

Karena itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna mengetahui aliran dana miliaran rupiah yang dihimpun dari para nasabah korban investasi "bodong" itu.

Menurut Kombes Patrige, selain berusaha mengungkap aliran dana tersebut, penyidik juga mencari tahu motif dari investasi bodong yang dilakukan tersangka bersama rekannya HS yang juga sudah ditahan.

"Penyidik masih terus berupaya mencari tahu aset tersangka yang diperoleh dari uang yang diterimanya," ujar Patrige.

Briptu Erik merupakan anggota Polri yang bertugas di Bidang Hukum Polda Papua, yang ditangkap di Tasikmalaya,Jawa Barat pada  23 April setelah melarikan diri sejak awal Januari lalu.

Sedangkan 78 orang yang menjadi korban investasi "bodong" itu menyetorkan dana bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp500 juta dengan iming-iming bunga 6-7,5 persen per bulan.

Investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka itu dipraktikan sejak Juni 2014 , dan korbannya merupakan "penguni" Polda Papua dengan pangkat bervariasi dari bintara hingga perwira menengah.

Sejumlah korban merupakan kalangan warga biasa, namun 97 persen merupakan anggota Polri dan PNS di lingkup Polda Papua. (*)

Pewarta : Pewarta: Evarukdijati
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024