Jayapura (Antara Papua) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu, guna mengantisipasi pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

Kepala Bidang (Kabid) Teknis BKSDA Papua, Christian Mambor di Kota Jayapura, Rabu mengatakan, sosialiasi itu sering dilakukan di daerah-daerah yang dijadikan pusat-pusat perkebunan atau pertanian, seperti di Kabupaten Merauke dan sekitarnya.

"Guna mencegah terjadinya pembakaran hutan untuk dijadikan lahan perkebunan atau pertanian oleh warga atau pemangku kepentingan, BKSDA Papua melakukan sosialisasi langsung ke lapangan," katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, kata Mambor, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait atau pemerintah daerah setempat dengan harapan agar upaya yang dilakukan bisa optimal.

"Kami juga bersinergi dengan Dinas Kehutanan setempat, atau instansi terkait yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Saat sosialisasi, kami memberikan pemahaman kalau pembukaan lahan dengan cara membakar hutan itu bisa mengakibatkan polusi udara," katanya.

Mambor mengakui bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan merupakan kebiasaan turun temurun yang dilakukan oleh warga setempat atau umumnya petani Indonesia, hanya saja di Papua khususnya di Merauke pembakaran hutan tidak terlalu signifikan seperti di daerah lainnya di Indonesia.

"Memang ada oknum warga yang mungkin tidak sengaja membakar hutan atau pun sengaja tetapi apinya tidak sebesar daerah lainnya. Hasil koordinasi dengan instansi terkait dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan pemangku kepentingan lainnya yang menggunakan citra satelit, belum lama ini di Merauke ditemukan 115 titik api, hanya hal itu belum diidentifikasi dengan jelas apakah itu hutan yang terbakar atau sampah yang dibakar atau lainnya," katanya.

Karena, atap rumah yang terbuat dari seng atau pelat besi dan semacamnya juga bisa terdeteksi sebagai titik panas.

"Nah, hal inilah yang sedang kami upayakan agar bisa dilakukan pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Merauke dengan pembukaan lahan oleh warga dengan cara dibakar. Data-data yang ada kami padukan, sinkronkan kemudian bisa melihat dimana titik api itu berada, apakah itu berasalah dari perumahan (atap rumah) warga, bakar sampah, atau pembukaan lahan hutan dengan cara membakar," katanya.

Pada Juli lalu, lanjut Mambor, pihaknya menyurat dan bertemu langsung dengan empat perusahaan perkebunan yang beroperasi di Merauke agar bisa melengkapi usahanya dengan mobil pemadam kebakaran atau alat lainnya serta buat pelatihan kepada karyawannya.

"Saat itu juga kami lakukan kunjungan ke empat perusahaan yang bergerak pada usaha perkebunan tebu di Merauke dan sekitarnya, mereka mempresentasikan bagaimana cara menanggulangi kebakaran yang terjadi diareal perkebunan mereka dan akan melengkapi secara bertahap peralatan pemadam kebakaran termasuk pemberian pelatihan kepada karyawannya," katanya.

Mengenai tindakan hukum atau langkah tegas yang dilakukan kepada oknum warga atau oknum perusahaan di Papua yang dengan sengaja membakar hutan, Mambor mengemukakan sejauh ini hal itu belum pernah dilakukan.

"Hingga kini, langkah tegas belum ada karena pembukaan lahan dengan cara membakar hutan tidak seperti daerah lainnya sehingga menyebabkan gangguan penerbangan, polusi udara dan lainnya. Kami masih sebatas berikan sosialisasi dan menyurat kepada warga atau perusahaan agar membantu menjaga hutan," katanya. (*)

Pewarta : Pewarta: Alfian Rumagit
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025