Biak (Antara Papua) - Masyarakat nonmuslim pemilik hak ulayat marga Sroyer, Kabupaten Biak Numfor, Papua, menghibahkan tanahnya untuk permakaman penganut agama Islam di Kampung Sorido, Distrik Biak Kota.
Prosesi pelepasan lokasi permakaman muslim seluas 1 hektare diawali dengan penandatanganan berita acara pelepasan tanah hak ulayat kepada warga Muslim Biak berlokasi di Sorido.
Kepala Suku Marga Sroyer Obed Sroyer mengatakan bahwa pelepasan tanah adat kepada warga Muslim merupakan bukti akan kepedulian masyarakat asli terhadap tempat permakaman muslim.
"Areal tanah adat milik keluarga Fredrik Sroyer secara resmi kami lepas untuk dimanfaatkan lokasi permakaman warga Muslim Biak," kata Obed Sroyer.
Dengan dilepaskan tanah adat, diharapkan warga Muslim dapat menjadikan areal permakaman Muslim sesuai dengan peruntukan.
Sementara itu, Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar memberikan apresiasi kepada masyarakat adat Sroyer yang mau secara sukarela melepaskan tanah hak ulayat buat kepentingan umum lokasi permakaman muslim.
"Dengan diberikan lokasi tanah adat untuk permakaman muslim sudah sah menjadi warga Muslim, ya, dewan adat mengucapkan terima kasih kepada marga Sroyer karena mengutamakan masalah kemanusiaan untuk pelayanan umum," kata Mananwir Gerard Kafiar saat menghadiri kegiatan pelepasan tanah adat Sroyer, Sabtu.
Ketua Tim Pelepasan Tanah Permakaman Muslim Iwan Ismulyanto mengatakan bahwa dirinya sangat senang dengan pelepasan tanah adat Sroyer untuk permakaman muslim.
"Pergumulan panitia pelepasan tanah perkuburan muslim sudah 6 bulan bekerja secara sukarela, ya, alhamdulillah pada hari Sabtu, 3 Oktober 2015 dapat diselesaikan secara lancar dengan pemilik hak ulayat," kata Iwan Ismulyanto.
Kepada pemilik hak ulayat dan dewan adat Biak, Iwan menyampaikan terima kasih karena telah memberikan kemudahan kepada warga Muslim Biak Numfor untuk memiliki lokasi permakaman Islam di Kampung Sorido distrik Biak Kota.
"Biaya kompensasi atas pelepasan lokasi tanah adat perkuburan panitia bersepakat memberikan sebesar Rp400 juta, ya, uang ini merupakan hasil pengumpulan secara sukarela dari warga Muslim Biak Numfor selama 6 bulan," katanya.
Seusai penandatanganan berita acara pelepasan tanah adat perkuburan Islam Sorido dilakukan pemberian uang kompensasi Rp400 juta diserahkan Ketua Tim Pelepasan Tanah Perkuburan Muslim Iwan Ismulyanto kepada perwakilan marga Sroyer. (*)
Prosesi pelepasan lokasi permakaman muslim seluas 1 hektare diawali dengan penandatanganan berita acara pelepasan tanah hak ulayat kepada warga Muslim Biak berlokasi di Sorido.
Kepala Suku Marga Sroyer Obed Sroyer mengatakan bahwa pelepasan tanah adat kepada warga Muslim merupakan bukti akan kepedulian masyarakat asli terhadap tempat permakaman muslim.
"Areal tanah adat milik keluarga Fredrik Sroyer secara resmi kami lepas untuk dimanfaatkan lokasi permakaman warga Muslim Biak," kata Obed Sroyer.
Dengan dilepaskan tanah adat, diharapkan warga Muslim dapat menjadikan areal permakaman Muslim sesuai dengan peruntukan.
Sementara itu, Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar memberikan apresiasi kepada masyarakat adat Sroyer yang mau secara sukarela melepaskan tanah hak ulayat buat kepentingan umum lokasi permakaman muslim.
"Dengan diberikan lokasi tanah adat untuk permakaman muslim sudah sah menjadi warga Muslim, ya, dewan adat mengucapkan terima kasih kepada marga Sroyer karena mengutamakan masalah kemanusiaan untuk pelayanan umum," kata Mananwir Gerard Kafiar saat menghadiri kegiatan pelepasan tanah adat Sroyer, Sabtu.
Ketua Tim Pelepasan Tanah Permakaman Muslim Iwan Ismulyanto mengatakan bahwa dirinya sangat senang dengan pelepasan tanah adat Sroyer untuk permakaman muslim.
"Pergumulan panitia pelepasan tanah perkuburan muslim sudah 6 bulan bekerja secara sukarela, ya, alhamdulillah pada hari Sabtu, 3 Oktober 2015 dapat diselesaikan secara lancar dengan pemilik hak ulayat," kata Iwan Ismulyanto.
Kepada pemilik hak ulayat dan dewan adat Biak, Iwan menyampaikan terima kasih karena telah memberikan kemudahan kepada warga Muslim Biak Numfor untuk memiliki lokasi permakaman Islam di Kampung Sorido distrik Biak Kota.
"Biaya kompensasi atas pelepasan lokasi tanah adat perkuburan panitia bersepakat memberikan sebesar Rp400 juta, ya, uang ini merupakan hasil pengumpulan secara sukarela dari warga Muslim Biak Numfor selama 6 bulan," katanya.
Seusai penandatanganan berita acara pelepasan tanah adat perkuburan Islam Sorido dilakukan pemberian uang kompensasi Rp400 juta diserahkan Ketua Tim Pelepasan Tanah Perkuburan Muslim Iwan Ismulyanto kepada perwakilan marga Sroyer. (*)