
DPR minta Pemprov Papua tindaklanjuti rekomendasi LKPJ dalam 30 hari

Jayapura (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menindaklanjuti rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025 paling lambat 30 hari setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR setempat.
Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim di Jayapura, Selasa, mengatakan rekomendasi DPR Papua terdiri atas rekomendasi umum dan rekomendasi khusus berupa saran, masukan, serta koreksi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
"Rekomendasi tersebut mencakup penguatan regulasi dan harmonisasi adat, optimalisasi kebijakan fiskal dan pendapatan asli daerah (PAD), transparansi perencanaan pembangunan, pemerataan pembangunan antar-wilayah, hingga penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis digital," katanya.
Menurut Beatrix, rekomendasi DPR Papua tersebut merupakan hasil pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerja masing-masing.
“Komisi-komisi DPR Papua telah melakukan pembahasan bersama mitra kerja masing-masing dan hasilnya telah disetujui melalui rapat Badan Musyawarah untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan LKPJ dilakukan sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur DPRD wajib membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen mengatakan Pemerintah Provinsi Papua menerima seluruh rekomendasi DPR Papua sebagai masukan konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami memandang rekomendasi tersebut sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Menurut Aryoko, Pemprov Papua akan menyiapkan rencana aksi tindak lanjut dan menyampaikan secara tertulis paling lambat 60 hari setelah rekomendasi DPR Papua ditetapkan.
"Selain menetapkan rekomendasi LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, DPR Papua juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
