Logo Header Antaranews Papua

Kemendagri percepat regulasi penanganan pascakonflik suku di Wamena

Rabu, 20 Mei 2026 18:56 WIB
Image Print
Wamendagri RI Ribka Haluk didampingi Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus N Hubi memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua Pegunungan

Wamena (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI membantu mempercepat regulasi penanganan pascakonflik suku yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah rekonsiliasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk dalam keterangan di Wamena, Rabu mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik pascaperang suku di wilayah tersebut, termasuk mitigasi potensi konflik ke depan.

“Regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi,” katanya.

Menurut dia, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.

“Setelah kami cek, terkait surat keputusan (SK) tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Dia menjelaskan Kemendagri RI telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok dalam penyusunan regulasi.

“Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan, forkopimda, tokoh adat, serta unsur terkait lainnya,” katanya.

Dia menambahkan keberadaan perdasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat mekanisme penanganan baik pada aspek pencegahan, tindakan penghentian konflik dan penanganan pascakonflik perang suku di Papua Pegunungan.

“Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menyiapkan konsep dan menerbitkan perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain.

“Kami memberikan apresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan perdasi tersebut. Langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan,” katanya.

Wamendagri RI Ribka Haluk memimpin rapat lanjutan terkait SK tanggap darurat konflik dan asistensi penyusunan regulasi penanganan pascakonflik perang suku berlangsung di Kantor Gubernur Papua Pegunungan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri percepat regulasi penanganan pascakonflik suku di Wamena



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026